Dua Bansos Triwulan Kedua Mulai Dicairkan Bertahap, Kemensos Coret 75 KPM

Pencoretan 75 keluarga penerima manfaat menjadi sinyal bahwa penyaluran bansos pada triwulan kedua 2026 tidak hanya soal pencairan, tetapi juga soal pengawasan. Di saat PKH tahap 2 dan BPNT tetap dijalankan bertahap pada Mei 2026, Kemensos menegaskan bahwa bantuan harus jatuh ke warga yang masih memenuhi syarat.

Langkah pengawasan itu berjalan beriringan dengan upaya mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemerintah menempatkan verifikasi data sebagai fondasi agar distribusi bantuan lebih tepat waktu dan lebih tepat sasaran.

Dalam skema triwulan kedua, PKH tahap 2 mencakup alokasi untuk April, Mei, dan Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia agar kebutuhan keluarga penerima manfaat tetap tertangani sesuai jadwal distribusi yang berlaku.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme pemutakhiran data juga mengalami percepatan. Jadwal penerimaan data yang biasanya masuk pada tanggal 20 di setiap triwulan dimajukan menjadi tanggal 10, sehingga Kemensos memiliki waktu lebih panjang untuk memeriksa data sebelum dana dikirim ke rekening atau kantor pos.

Perubahan itu penting karena hasil pemutakhiran langsung dipakai sebagai pedoman penyaluran bantuan setiap bulan. Dengan cara ini, proses birokrasi di lapangan diharapkan lebih cepat dan distribusi bansos bisa mengikuti data terbaru yang sudah diverifikasi.

BPNT tetap cair untuk tiga bulan

Untuk BPNT atau bantuan sembako, besaran bantuannya masih Rp200 ribu per bulan. Pada penyaluran triwulan kedua, penerima umumnya memperoleh Rp600 ribu sekaligus untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026.

Skema tersebut membuat bantuan sembako diterima dalam satu tahap, meski perhitungannya tetap berdasarkan kebutuhan tiga bulan. Pola ini juga mengikuti mekanisme distribusi yang menyesuaikan hasil pemutakhiran data penerima.

Kemensos menilai percepatan integrasi data menjadi kunci agar serapan anggaran perlindungan sosial pada triwulan kedua bisa lebih optimal. Pemerintah juga berharap tingkat penyaluran terus meningkat seiring bertambahnya waktu yang tersedia untuk proses distribusi.

75 KPM dicoret dari daftar penerima

Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa kepatuhan penerima tetap menjadi perhatian utama. Pada triwulan kedua 2026, sebanyak 75 KPM resmi dicoret dari daftar penerima karena pelanggaran penggunaan dana bantuan.

Saifullah Yusuf menyebut pada triwulan pertama 2026 jumlah KPM yang dicoret bahkan sudah lebih dari 11 ribu. Ia juga menilai tren pelanggaran penggunaan dana bantuan menunjukkan penurunan yang cukup besar dibanding periode sebelumnya.

Pencoretan itu menjadi bagian dari pengawasan agar bantuan sosial tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan bansos hanya diterima oleh keluarga yang masih berhak dan masih memenuhi syarat.

Besaran bantuan PKH per kategori

Besaran PKH 2026 per kategori juga telah ditetapkan sebagai acuan pencairan. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta, ibu hamil atau nifas Rp750 ribu, anak usia dini 0-6 tahun Rp750 ribu, lansia Rp600 ribu, dan penyandang disabilitas berat Rp600 ribu.

Untuk peserta didik, siswa SMA sederajat mendapat Rp500 ribu, siswa SMP sederajat Rp375 ribu, sedangkan siswa SD sederajat menerima Rp225 ribu. Nominal ini menjadi dasar penyaluran sesuai kategori yang tercatat.

Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dapat memeriksanya secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta kode verifikasi yang tersedia.

Dengan pencairan yang berjalan bertahap, pembaruan data yang dipercepat, dan pengawasan yang diperketat, penyaluran PKH tahap 2 dan BPNT pada Mei 2026 diarahkan agar lebih tertib. DTSEN, verifikasi data, dan kontrol terhadap penerima menjadi tiga unsur utama dalam distribusi bansos pada periode ini.

Exit mobile version