DSI Hanya Jadi Pengelola, Ekspor Komoditas Disiapkan Lebih Transparan dan Tertib

Pemerintah menempatkan pengawasan ekspor komoditas dalam skema baru yang ingin dibuat lebih tertib dan mudah dilacak. Dalam skema itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI diposisikan sebagai pengelola sistem, bukan sebagai pihak yang mencari keuntungan.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan hal tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia menyebut tujuan utama kebijakan ini adalah membenahi tata kelola perdagangan komoditas, bukan membuka ruang rente bagi negara maupun pihak tertentu.

Sudaryono menilai sistem perdagangan komoditas perlu dibuat lebih transparan agar celah pelanggaran bisa ditutup. Ia menyoroti praktik transfer pricing dan under pricing yang menurutnya bisa muncul saat alur perdagangan tidak tertata dengan baik.

Karena itu, pemerintah ingin pengawasan dibuat lebih kuat dan lebih akuntabel. Dengan begitu, arus ekspor tetap bisa dipantau tanpa menciptakan beban berlebihan bagi pelaku usaha.

DSI diposisikan sebagai pengelola sistem

Dalam penjelasannya, Sudaryono menolak anggapan bahwa kehadiran PT DSI akan menambah mata rantai baru yang justru membebani ekspor. Ia menyebut biaya operasional tetap ada seperti mekanisme sebelumnya, hanya pengelolaannya dilakukan lewat sistem yang ditunjuk pemerintah.

Ia juga menegaskan PT DSI tidak berfungsi sebagai perusahaan pencari laba dalam skema ini. Peran utamanya adalah mengelola sistem dan memastikan pengawasan ekspor berjalan terbuka.

Untuk menggambarkan cara kerja sistem itu, Sudaryono menyebutnya seperti “pipa transparan”. Istilah itu dipakai untuk menjelaskan alur proses yang bisa dilihat dengan jelas dan tidak gelap di tengah jalan.

Pemerintah juga menyiapkan pengawasan berbasis teknologi, termasuk dukungan AI, agar transparansi bisa disesuaikan dengan harga dan proses perdagangan. Arah kebijakan ini, menurut Sudaryono, adalah menciptakan sistem yang lebih rapi tanpa memberi ruang bagi penyalahgunaan.

Masa transisi sebelum diterapkan penuh

Sebelum sistem baru dijalankan sepenuhnya, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan. Periode itu berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Setelah seluruh aturan selesai disusun, penerapan akan dilakukan bertahap. Targetnya, mekanisme itu dapat berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

Tahap transisi disusun agar pelaku usaha punya waktu beradaptasi dengan pola pengelolaan yang baru. Pemerintah ingin perubahan ini masuk ke sistem perdagangan tanpa membuat pasar hilir terguncang.

Sudaryono juga menilai perusahaan refinery dan eksportir tetap bisa beroperasi seperti biasa. Bedanya, aktivitas mereka nantinya berada dalam kerangka perdagangan yang diawasi lebih ketat.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tata kelola ekspor komoditas menjadi lebih tertib. Fokus utamanya tetap pada transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan pelanggaran dalam arus perdagangan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version