Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI kini mendapat dorongan kuat dari DPR di tengah sorotan atas kebocoran ekspor sumber daya alam yang nilainya disebut bisa mencapai 150 miliar dolar AS. Bagi Komisi VI DPR RI, badan usaha baru ini dipandang sebagai alat untuk memperbaiki celah lama dalam pengelolaan ekspor yang selama ini rawan merugikan negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menilai pengawasan ekspor tidak lagi cukup jika berjalan terpisah-pisah. Ia melihat kebutuhan mendesak terhadap sistem yang lebih terintegrasi, terutama untuk komoditas strategis yang punya nilai besar dan rawan manipulasi.
Sorotan pada kebocoran ekspor
Andre menyoroti praktik under invoicing sebagai salah satu masalah utama. Skema ini berkaitan dengan penurunan nilai faktur ekspor sehingga penerimaan negara berpotensi berkurang dari nilai yang semestinya.
Selain itu, ia juga menyebut transfer pricing ke luar negeri masih menjadi ancaman bagi penerimaan dari sektor sumber daya alam. Dalam pandangannya, praktik itu memberi ruang bagi kebocoran yang sulit ditutup bila pengawasan tidak diperkuat.
Masalah lain yang ikut menjadi perhatian adalah perbedaan data ekspor dan impor pada komoditas utama. Andre menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pencatatan dan pengendalian aliran barang.
Kelapa sawit ikut masuk radar
Komoditas strategis seperti kelapa sawit disebut memerlukan pengawasan yang lebih ketat. DPR memandang pergerakan barang dan nilai transaksi pada sektor ini harus benar-benar terpantau agar tidak menyisakan ruang bagi praktik yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Subianto juga disebut sudah memberi perhatian pada persoalan kebocoran ekspor tersebut. Karena itu, pembentukan PT DSI dipandang sebagai langkah yang diarahkan untuk memperkuat kontrol atas arus barang sekaligus nilai transaksi ekspor sumber daya alam.
Devisa ekspor yang belum kembali
Di luar persoalan manipulasi transaksi, PT DSI juga diharapkan membantu menarik kembali devisa hasil ekspor yang belum masuk ke sistem keuangan domestik. Andre mengatakan masih ada dana hasil ekspor yang “parkir” di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Jika arus itu bisa masuk lagi, devisa negara diperkirakan akan bertambah. Kondisi tersebut dinilai ikut membantu memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Andre menegaskan bahwa cadangan devisa memiliki pengaruh besar terhadap pergerakan kurs. Karena itu, ia berharap sistem baru pengelolaan ekspor sumber daya alam benar-benar memberi dampak nyata pada penguatan rupiah.
Pengawasan DPR akan melekat
Komisi VI DPR RI menyatakan siap mengawal operasional PT DSI agar berjalan sesuai koridor hukum. DPR menekankan bahwa pengelolaan ekspor sumber daya alam harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Andre juga mengaitkan langkah ini dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi DPR, PT DSI diharapkan menjadi instrumen baru agar hasil ekspor sumber daya alam tidak berhenti di atas kertas. Fokus utamanya kini tertuju pada kemampuan badan usaha baru itu menekan praktik curang yang selama ini dianggap menjadi sumber kebocoran penerimaan negara.





