Dolar DHE SDA Masuk Ke Tiga Bank Himbara, Rupiah Berpeluang Menerima Dorongan Baru

Kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA akan segera mengalirkan dolar ke tiga bank Himbara besar. Jika skema ini berjalan sesuai rencana, perbankan domestik berpeluang menerima tambahan likuiditas valas yang selama ini banyak berada di luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penampung utama dana itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Saat ditanya soal BTN dan Bank Syariah Indonesia, Purbaya menegaskan hingga kini yang dipakai baru tiga bank Himbara tersebut.

Kebijakan itu mulai berlaku ketika aturan DHE SDA efektif pada 2 Juni 2026. Purbaya mengatakan implementasinya bisa langsung dijalankan karena Bank Indonesia sudah menyiapkan perangkat pendukung, termasuk aturan yang dibutuhkan.

“Tanggal dua sudah mulai, kan yang DHE itu. Jadi langsung. BI sudah menyiapkan semuanya, kalau enggak salah, peraturan dan segala macam, jadi bisa eksekusi,” ujar Purbaya usai acara peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).

Dampak ke likuiditas bank dan rupiah

Masuknya dana ekspor itu diperkirakan memperbesar cadangan devisa yang tersimpan di bank nasional. Purbaya menilai bank-bank Himbara akan memegang dolar lebih banyak dibandingkan kondisi sebelumnya.

Ia juga melihat efeknya tidak berhenti di perbankan saja. Menurut Purbaya, ketersediaan dana valas di dalam negeri berpeluang ikut membantu penguatan rupiah.

“Rupiahnya akan menguat. Uangnya di situ, yang penting uangnya bisa menggerakannya ke orang domestik,” ujarnya.

Dengan dana yang lebih besar berada di sistem keuangan nasional, ruang pembiayaan ke sektor produktif juga dinilai bisa ikut terbuka. Pemerintah berharap arus devisa yang sebelumnya berpotensi parkir di luar negeri kini benar-benar berputar di dalam negeri.

Aturan yang menjadi dasar kebijakan

Pemerintah menjalankan ketentuan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Untuk eksportir nonmigas, aturan itu mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir migas memiliki ketentuan berbeda. Mereka diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan.

Perbedaan kewajiban itu membuat aliran valas ke perbankan domestik diperkirakan tetap besar, terutama dari sektor nonmigas. Karena itu, tiga bank Himbara disebut berada di garis depan sebagai penampung dana utama.

Pemantauan pelaksanaan

Purbaya tidak membeberkan target tambahan dana secara rinci. Namun ia menegaskan pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar dana DHE benar-benar masuk ke sistem perbankan nasional.

Ia juga menekankan bahwa jika dana yang masuk tidak bertambah, pemerintah akan menelusuri penyebabnya. “Nggak. Tapi kalau nggak nambah, saya akan memeriksa. Kenapa nggak nambah, pasti ada yang main-main, kan,” tuturnya.

Dengan kebijakan yang mulai berjalan pada 2 Juni 2026, perhatian pasar kini tertuju pada tiga bank Himbara yang disebut menjadi penampung utama DHE SDA. Aliran dolar dari ekspor sumber daya alam berpotensi menjadi sumber baru penguatan likuiditas valas di perbankan nasional.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version