Denza Tersisih Usai Kasasi Ditolak MA, BYD Siapkan Nama Baru untuk Indonesia

Langkah BYD untuk mempertahankan nama Denza di Indonesia kembali menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut. Putusan ini membuat posisi hukum BYD dalam sengketa merek dengan PT Worcas Nusantara Abadi semakin sulit, sekaligus memperjelas bahwa ruang bagi penggunaan nama Denza di pasar Indonesia kian menyempit.

Di tengah hasil hukum itu, BYD justru sudah bergerak menyiapkan jalur lain. Perusahaan menyebut telah mengamankan nama Danza untuk kebutuhan lokal, sehingga strategi bisnis dan urusan legal bisa tetap berjalan meski sengketa atas nama Denza belum berpihak pada mereka.

Kasasi ditolak, posisi BYD melemah

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dalam perkara ini. Hasil tersebut menolak upaya hukum BYD untuk membatalkan penggunaan merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi.

Sebelum sampai ke tahap kasasi, perkara ini juga sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Rangkaian putusan ini menunjukkan bahwa sengketa merek di Indonesia tidak semata-mata bergantung pada pengakuan nama yang sudah dikenal secara global.

BYD pilih hormati proses hukum

Menanggapi putusan kasasi tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini belum selesai dan pihaknya masih mempelajari langkah berikutnya.

Luther mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.” Ia menambahkan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa BYD tidak mengubah arah investasinya di Indonesia meski sengketa merek belum berpihak. Perusahaan tetap menempatkan penyesuaian aspek legal sebagai bagian dari strategi operasional di pasar lokal.

Nama Danza sudah diamankan di Indonesia

Di sisi lain, BYD sudah menyiapkan merek alternatif untuk kebutuhan di Indonesia. Informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menunjukkan bahwa nama Danza telah terdaftar sejak 11 Agustus 2025.

Permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 itu masuk ke kelas 12. Cakupannya meliputi bodi mobil, sasis, dan sistem penggerak listrik.

BYD Company Limited juga mengajukan permohonan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Pendaftaran ini mencakup layanan pemeliharaan kendaraan bermotor, perbaikan kerusakan, dan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Data tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan merek dalam industri kendaraan listrik tidak hanya menyangkut nama produk. Layanan purna jual dan dukungan pengisian daya juga menjadi bagian penting dari kesiapan bisnis yang perlu diamankan sejak awal.

Dampaknya merembet ke administrasi pasar

Perubahan nama dari Denza ke Danza juga sudah masuk ke ranah regulasi pemerintah. Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, model kendaraan yang sebelumnya dikenal sebagai Denza tercatat memakai nama Danza untuk dasar pengenaan pajak.

Fakta ini memperlihatkan bahwa sengketa merek bisa berdampak langsung pada administrasi dan penyesuaian komersial di pasar. Bagi BYD, kejelasan nama menjadi penting agar pemasaran produk premium mereka di Indonesia tetap berjalan tanpa hambatan.

Dengan kasasi yang sudah ditolak, Denza semakin jauh dari pasar Indonesia dalam bentuk nama yang dipersoalkan. Sementara itu, jalur baru melalui Danza tampak menjadi pilihan yang terus disiapkan BYD untuk menjaga kelancaran bisnis dan operasionalnya di tanah air.

Baca Juga

Back to top button