Pendaftaran nama Danza menjadi langkah baru yang diambil BYD Company Limited di Indonesia setelah sengketa merek Denza berujung pada kekalahan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Nama baru itu tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum pada 11 Agustus 2025, dan diarahkan untuk kendaraan sekaligus layanan purna jual di pasar domestik.
Perubahan ini menunjukkan bahwa urusan merek tetap menjadi bagian penting dalam strategi BYD saat memperluas bisnis di Indonesia. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perusahaan juga tetap menegaskan komitmennya untuk bertahan di pasar nasional dengan identitas merek yang disiapkan lebih luas.
Sengketa Denza berujung putusan MA
Persoalan ini bermula dari klaim BYD atas nama Denza sebagai bagian dari identitas global perusahaan. Namun, di Indonesia, posisi tersebut tidak diterima oleh pengadilan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan itu sekaligus menegaskan kewajiban BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Kutipan putusan yang dikutip Bloomberg Technoz berbunyi, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.”
Danza dipakai untuk perlindungan merek yang lebih luas
Pendaftaran Danza tidak hanya berhenti pada nama produk. Data di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa merek ini didaftarkan untuk dua kelas penting, yakni kelas 12 dan kelas 37.
Pada kelas 12, Danza mencakup bodi mobil, bus, mobil listrik, hingga truk forklift. Sementara pada kelas 37, perlindungan diarahkan untuk layanan pemeliharaan, pengisian baterai, dan perbaikan kendaraan bermotor.
Langkah itu menandakan bahwa BYD tidak sekadar menyiapkan nama baru, tetapi juga membangun perlindungan merek untuk sektor yang berkaitan dengan penjualan dan layanan sesudah penjualan. Dalam konteks industri kendaraan listrik, pengamanan pada sisi layanan menjadi sama pentingnya dengan identitas produk itu sendiri.
Jejak nama Danza juga muncul di dokumen resmi
Perubahan identitas merek ini turut terlihat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, nama Danza dicantumkan untuk model-model yang dijual perusahaan.
Keberadaan nama itu dalam dokumen resmi memperlihatkan bahwa Danza mulai ditempatkan sebagai bagian dari strategi penamaan yang lebih jelas. Di sisi lain, langkah ini juga menunjukkan bagaimana perusahaan menyesuaikan diri dengan dinamika hukum yang muncul saat masuk ke pasar Indonesia.
Sikap BYD di tengah proses hukum
Meski kalah di kasasi, PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga menegaskan bahwa perkara di Indonesia tidak mengubah posisi BYD sebagai pemegang merek secara global.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa proses hukum belum berakhir. Ia menyebut, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” dan menambahkan bahwa BYD masih mempelajari langkah berikutnya.
Luther juga menegaskan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Dalam keterangannya kepada detikOto, ia menyebut bahwa perusahaan sudah memegang merek Danza di Indonesia.
Implikasi bagi ekspansi BYD di Indonesia
Kasus ini memperlihatkan bahwa masuk ke pasar baru tidak hanya soal produk dan teknologi, tetapi juga soal perlindungan kekayaan intelektual. Bagi produsen global seperti BYD, sengketa merek bisa menjadi hambatan yang nyata dalam memperkuat posisi bisnis di negara tujuan ekspansi.
BYD sendiri menyebut situasi tersebut sebagai dinamika yang lazim dalam ekspansi ke luar negeri. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kendala di ranah merek dagang tidak mengubah komitmen mereka di Indonesia.
Dalam pernyataannya, BYD tetap menegaskan rencana untuk berkontribusi lewat produk dan teknologi yang disebut memberi nilai tambah bagi industri nasional. Dengan pendaftaran Danza dan proses hukum yang masih terbuka, arah penggunaan merek itu di Indonesia kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perjalanan bisnis BYD di Tanah Air.