Hibah antar daerah kini menjadi salah satu penopang penting untuk mempercepat pemulihan Aceh setelah bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah itu pada akhir November 2025. Skema ini membuat daerah yang memiliki ruang fiskal lebih longgar dapat ikut membantu wilayah tetangga yang masih menata kembali layanan dasar dan kebutuhan mendesak warganya.
Dorongan tersebut datang dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Aturan itu mendorong daerah yang tidak terdampak langsung untuk ikut berpartisipasi membantu daerah lain, dan hasil awalnya terlihat dari komitmen delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menilai bantuan lintas daerah itu sebagai bentuk gotong royong fiskal yang dibutuhkan saat satu wilayah masih belum pulih penuh. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 22 April 2026, saat menyoroti perbedaan kondisi fiskal antarwilayah di kawasan tersebut.
Tito juga menggarisbawahi bahwa sebagian daerah di Sumut justru menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah dalam jumlah besar, meski terdampak bencana relatif ringan. Dari situ, ia mendorong daerah yang punya kelonggaran anggaran agar ikut menopang pemulihan wilayah tetangga di Aceh lewat mekanisme hibah.
Delapan daerah sudah menyatakan komitmen
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 April 2026, sudah ada delapan daerah di Sumut yang menyatakan komitmen bantuan untuk sejumlah kabupaten di Aceh. Skema ini dibuat agar penyaluran bantuan lebih terarah dan sesuai kebutuhan tiap wilayah tujuan.
Rinciannya, Kota Medan berkomitmen sebesar Rp50 miliar untuk Kabupaten Aceh Tamiang, sedangkan Kabupaten Deli Serdang juga menyalurkan Rp50 miliar untuk Kabupaten Aceh Timur. Adapun Kabupaten Simalungun berkomitmen Rp30 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara.
Dukungan lain datang dari Kabupaten Asahan sebesar Rp30 miliar untuk Kabupaten Bireuen. Empat daerah berikutnya masing-masing menyalurkan Rp25 miliar, yaitu Kabupaten Serdang Bedagai untuk Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk Kabupaten Aceh Tengah, Kota Pematangsiantar untuk Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Labuhanbatu untuk Kabupaten Gayo Lues.
Dana diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar
Menurut Tito, nilai bantuan tersebut cukup berarti bagi daerah yang masih dalam fase pemulihan. Ia menilai dana hibah antardaerah bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti pengadaan lahan, pembangunan hunian tetap, hingga pemulihan kembali fungsi pemerintahan yang belum berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa nominal Rp25 miliar bukan angka kecil bagi daerah terdampak. Dalam penjelasannya, anggaran itu bisa dipakai untuk membeli tanah, membangun hunian tetap, bahkan menghidupkan kembali pelayanan pemerintahan yang sempat terganggu.
Fokus bantuan ini memperlihatkan bahwa pemulihan tidak hanya menyangkut perbaikan fisik. Di wilayah pascabencana, kemampuan pemerintah daerah untuk kembali beroperasi menjadi penting karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan koordinasi kebutuhan warga.
Pengawasan tetap berjalan
Pemerintah pusat memastikan penyaluran hibah antar daerah tetap berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pengawasan ini dibutuhkan agar bantuan berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar sampai ke daerah yang membutuhkan.
Saat ini, penanganan bencana di wilayah terdampak sudah memasuki masa transisi setelah fase tanggap darurat selesai. Tito menyebut sebagian besar layanan dasar dan infrastruktur telah kembali berfungsi secara normal, meski belum sepenuhnya permanen.
“Per hari ini kami anggap bahwa sebagian besar sudah normal secara fungsional. Jalan belum sempurna, tapi bisa dilewati. Jembatan belum sempurna, tapi banyak yang sudah dilewati, terutama yang nasional dan provinsi untuk logistik,” kata Tito. Kondisi itu membuat hibah antar daerah dipandang sebagai instrumen lanjutan yang penting untuk menjaga kecepatan pemulihan Aceh, terutama pada sektor hunian, pemerintahan, dan infrastruktur dasar.
Source: www.medcom.id