Daycare Bukan Tempat Aman Untuk Kekerasan Anak, Ancaman Pidananya Bisa Tembus Rp 3 Miliar

Banyak orang tua menilai daycare sebagai tempat aman untuk menitipkan anak saat bekerja. Namun, ketika di dalamnya terjadi kekerasan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran kepercayaan, melainkan sudah masuk wilayah hukum dengan ancaman pidana yang serius.

Di Indonesia, anak yang dititipkan di daycare tetap berada dalam perlindungan penuh negara. Karena itu, setiap bentuk kekerasan fisik maupun psikis di tempat penitipan anak dapat diproses, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang lalai menjaga keselamatan anak.

Daycare bukan ruang tanpa aturan

Daycare memiliki dasar hukum sebagai layanan pendidikan anak usia dini nonformal. Layanan ini ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun, dengan prioritas untuk usia 0 sampai 4 tahun, terutama bagi anak dari orang tua yang bekerja.

Status hukum anak juga menjadi alasan mengapa perlindungan di daycare tidak bisa dianggap ringan. UU 35/2014 menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Artinya, anak yang berada di daycare tetap mendapat perlindungan hukum secara penuh. Penyelenggara daycare tidak bisa memandang tugas pengawasan sebagai sekadar urusan administratif karena keselamatan anak melekat langsung pada tanggung jawab mereka.

Larangan kekerasan sudah ditegaskan undang-undang

Dasar utama larangan kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 76C UU 35/2014. Aturan itu menyebut, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Rumusan ini menunjukkan bahwa larangan tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan tindakan fisik secara langsung. Pihak yang membiarkan atau turut serta juga dapat dikenai tanggung jawab hukum ketika kekerasan terjadi pada anak di daycare.

Ancaman hukuman bisa sangat berat

Sanksi pidana untuk kekerasan terhadap anak di daycare diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014. Besaran hukumannya bergantung pada dampak yang dialami korban, mulai dari luka ringan sampai kematian.

Jika kekerasan tidak menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hukuman tertinggi diberikan bila kekerasan menyebabkan kematian. Dalam kondisi itu, ancaman pidananya dapat mencapai penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Pengasuh dan pengelola tidak kebal dari pemberatan hukuman

Posisi pelaku juga ikut menentukan beratnya sanksi. Bila kekerasan dilakukan oleh pengasuh, pendidik, wali, orang tua, atau penanggung jawab anak, hukuman dapat ditambah sepertiga sebagaimana diperkuat dalam UU 17/2016.

Pemberatan ini membuat pemilik, pengelola, maupun pengasuh daycare berada dalam sorotan hukum yang lebih besar. Sebab, mereka adalah pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga anak, bukan justru menjadi sumber ancaman.

Dalam praktiknya, pengelola daycare juga wajib memastikan lingkungan aman, pengasuh kompeten, serta prosedur kerja berjalan ketat. Tugas mereka tidak berhenti pada penyediaan tempat penitipan, tetapi juga pada penciptaan ruang yang benar-benar melindungi anak.

Langkah yang perlu dilakukan orang tua saat ada dugaan kekerasan

Saat muncul tanda dugaan kekerasan, orang tua perlu bergerak cepat. Salah satu langkah penting adalah meminta visum et repertum untuk memperoleh keterangan medis yang dapat memperkuat pembuktian.

Setelah itu, laporan bisa disampaikan ke unit pelayanan perempuan dan anak di kepolisian. Pengaduan juga dapat diajukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk memperoleh pendampingan dan pengawasan kasus.

Bukti medis, keterangan saksi, dan laporan resmi menjadi unsur penting dalam proses hukum. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang penegak hukum menilai dugaan kekerasan secara utuh dan akurat.

Pencegahan tetap menjadi kunci

Selain penindakan, pencegahan perlu menjadi perhatian utama. Sebelum menitipkan anak, orang tua sebaiknya memeriksa rekam jejak pengelola, sistem pengawasan, dan kualitas tenaga pengasuh.

Di sisi lain, pengelola daycare perlu menerapkan standar operasional yang ketat. Penggunaan CCTV, pengawasan aktif, serta rekrutmen tenaga kerja yang kompeten dan berintegritas dapat membantu mencegah kekerasan sejak awal.

Kekerasan anak di daycare memperlihatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh bergantung pada rasa percaya semata. Negara sudah menyediakan dasar hukum yang tegas, termasuk larangan kekerasan, ancaman penjara, denda besar, dan pemberatan hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan tanggung jawabnya.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version