Kamar kost kembali jadi titik rawan peredaran narkotika di Palembang. Di kawasan Demang Lebar Daun, polisi membongkar aktivitas dua pengecer sabu yang menyimpan barang haram itu di dalam kamar sewaan.
Penggerebekan dilakukan Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kecamatan Ilir Barat I. Aksi itu berlangsung pada Senin siang, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di dalam kamar tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial RFD (30) dan MK (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, dan disebut menjalankan aktivitas bersama dari lokasi itu.
Saat petugas masuk, keduanya tidak bisa mengelak dari temuan di tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama barang bukti yang berada di lantai kamar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Pengakuan awal dan hasil pemeriksaan
Dalam pemeriksaan awal, RFD mengakui bahwa barang bukti sabu itu milik MK. Keduanya juga mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual bersama-sama.
Pengakuan itu membuat perkara mengarah pada dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Polisi menilai keduanya tidak hanya menyimpan barang, tetapi juga terlibat dalam distribusi sabu secara bersama.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka turut memperkuat dugaan keterlibatan mereka. Pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika.
Pasal yang disangkakan dan pengembangan kasus
Atas perbuatannya, RFD dan MK dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan penerapan pasal permufakatan jahat membuat semua pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab secara hukum. Ia menilai tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan peran yang lebih kecil.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di Palembang. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka. Proses pengembangan dilakukan bersama Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus di kost Demang Lebar Daun ini kembali memperlihatkan pola peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan kamar sewaan sebagai tempat transaksi. Polisi menilai penindakan semacam ini penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memperkuat stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.





