Danza Sudah Didaftarkan BYD Di Indonesia, Sengketa Merek Denza Masih Berlanjut

Denza belum benar-benar lepas dari sorotan di Indonesia. Di saat sengketa merek masih berjalan, BYD justru sudah menyiapkan nama Danza sebagai opsi lain untuk kebutuhan bisnis di pasar dalam negeri.

Langkah itu membuat perhatian publik bergeser ke arah branding yang mungkin dipakai BYD ke depan. Nama Danza tercatat sudah didaftarkan di Indonesia, sementara Denza sendiri selama ini dikenal sebagai submerek premium BYD yang sudah hadir di Tanah Air.

Dua permohonan merek yang sudah masuk

Di data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited mengajukan dua permohonan merek dengan nama Danza. Salah satunya tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025.

Permohonan itu masuk kelas 12 dan mencakup berbagai jenis kendaraan serta komponen terkait. Daftar yang tercantum antara lain bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor listrik untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Selain itu, ada permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542. Permohonan ini berada di kelas 37 dan berkaitan dengan layanan perbaikan serta perawatan kendaraan.

Jenis layanan yang didaftarkan cukup luas, mulai dari perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemolesan kendaraan, hingga pengisian baterai kendaraan dan pengisian kendaraan listrik. Di dalamnya juga tercantum perawatan anti-karat untuk kendaraan.

Penjelasan BYD soal status nama Danza

Kepastian bahwa Danza sudah diamankan juga disampaikan PT BYD Motor Indonesia. Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa merek DANZA sudah didaftarkan di Indonesia.

“Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” kata Luther dalam keterangan tertulis. Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih jauh fungsi nama tersebut dan meminta publik menunggu perkembangan berikutnya.

Kondisi ini membuat Danza ramai disebut sebagai nama cadangan atau alternatif branding. Namun, sampai saat ini BYD belum memberi penjelasan apakah nama tersebut akan menggantikan Denza atau hanya disiapkan sebagai opsi bisnis dan hukum.

Sengketa Denza masih terbuka

Di sisi lain, BYD menegaskan bahwa proses hukum terkait merek Denza belum selesai. Luther menyampaikan bahwa perusahaan tetap menghormati jalannya proses hukum sambil mempelajari langkah lanjutan yang bisa ditempuh.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” ujar Luther. Ia juga menekankan bahwa putusan terakhir tidak otomatis berarti Denza bukan milik BYD, karena menurut perusahaan ada perbedaan subjek hukum yang dituju.

Dalam pandangan global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Namun perusahaan juga mengakui sengketa merek bisa muncul ketika memasuki pasar baru seperti Indonesia.

Perkara ini mengemuka setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan itu tercantum dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Putusan tersebut menyebut MA menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Di dalamnya juga disebut bahwa gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

Di tengah situasi itu, perhatian kini tertuju pada langkah branding berikutnya dari BYD. Dengan Danza yang sudah terdaftar resmi di Indonesia, publik masih menunggu apakah nama tersebut akan dipakai untuk pasar lokal atau hanya disiapkan sebagai jalan tengah sambil sengketa Denza terus bergulir.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button