Bagi banyak orang, daging kurban yang langsung diolah sering terasa lebih praktis karena bisa segera dibagikan dalam bentuk makanan siap santap. Namun dalam fikih kurban, cara seperti ini tidak selalu dipandang sama oleh para ulama, sebab ada perbedaan pandangan tentang bentuk pemberian yang paling tepat kepada penerima.
Perbedaan itu muncul pada satu pertanyaan utama: apakah daging kurban harus diserahkan sebagai bahan mentah agar penerima memiliki kendali penuh, atau cukup diberikan dalam bentuk masakan selama manfaatnya tetap sampai kepada mereka. Dari sini, pembagian daging kurban matang tidak bisa dinilai dengan satu jawaban yang mutlak untuk semua mazhab.
Pandangan yang menekankan daging mentah
Dalam mazhab Syafi’i, daging kurban yang disedekahkan kepada fakir miskin dipandang harus diberikan dalam keadaan mentah. Alasannya, penerima perlu menerima kepemilikan yang utuh atas daging itu, sehingga ia bebas memasak, menyimpan, atau bahkan menjualnya kembali sesuai kebutuhan.
Pandangan ini juga terkait dengan ketentuan kurban wajib, termasuk kurban nazar, yang menurut mazhab Syafi’i harus seluruhnya disedekahkan. Untuk kurban sunah, tetap ada bagian minimal yang wajib diberikan secara layak menurut kebiasaan masyarakat, tetapi bentuk mentah dinilai lebih memenuhi unsur kepemilikan yang sebenarnya.
Syekh Abu Bakar Syatha menegaskan bahwa orang miskin perlu mendapat daging kurban dalam bentuk kepemilikan, bukan sekadar diajak menikmati makanan. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli juga menyebut bahwa kadar daging yang wajib disedekahkan harus diserahkan mentah, bukan dalam bentuk dendeng.
Mengapa sebagian ulama membolehkan daging matang
Di sisi lain, sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan daging kurban dibagikan setelah dimasak. Mereka menilai tujuan kurban tetap tercapai selama manfaatnya benar-benar diterima masyarakat dan tradisi berbagi tetap berjalan.
Pandangan ini cukup dekat dengan praktik di banyak daerah, ketika daging kurban diolah menjadi rendang, gulai, nasi kotak, atau makanan siap santap. Bentuk seperti ini dianggap memudahkan distribusi dan membuat penerima bisa langsung menikmati daging tanpa harus mengolahnya lagi.
Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani menjelaskan perbedaan tersebut dengan menyebut bahwa ulama Syafi’iyyah menekankan kepemilikan daging dalam bentuk mentah. Ia juga menerangkan bahwa ulama Hanafiyyah memutlakkan kebolehan sedekah dalam bentuk matang, sedangkan mazhab Malikiyyah juga membolehkan pembagian kurban dalam bentuk masak.
Pertimbangan yang lebih hati-hati
Meski ada dasar yang membolehkan pembagian daging kurban matang, sebagian ulama tetap memandang bahwa langkah yang lebih aman adalah memberikan sebagian daging dalam keadaan mentah. Cara ini dinilai lebih menjaga tujuan ibadah kurban sekaligus memberi ruang penuh kepada penerima untuk mengelola daging sesuai kebutuhannya.
Pembagian dalam bentuk matang tetap dapat dilakukan sebagai pelengkap, terutama untuk kegiatan sosial atau penyajian makanan siap santap kepada masyarakat. Dalam konteks ini, daging kurban olahan tidak dipandang terlarang secara mutlak, tetapi tetap berada dalam wilayah perbedaan pendapat ulama.
Bentuk olahan juga disebut bermanfaat untuk produk seperti kornet karena lebih tahan lama dan lebih mudah didistribusikan. Karena itu, praktik membagikan daging kurban setelah dimasak memiliki dasar pendapat yang diakui, meski bentuk mentah tetap dipandang lebih aman bagi yang ingin mengikuti pendapat yang lebih hati-hati.
Source: www.beautynesia.id