Dadan Terjepit Temuan Kejagung, Pengadaan Motor Listrik BGN Tembus Rp1 Triliun

Perbedaan angka dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi titik paling sensitif dalam perkara yang ditelusuri Kejaksaan Agung. Di satu sisi, ada klaim bahwa harga pembelian berada di bawah pasar, tetapi di sisi lain penyidik menyebut nilai pengadaan justru mencapai sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit.

Sorotan itu membuat proyek yang awalnya diposisikan untuk kebutuhan operasional di daerah sulit dijangkau berubah jadi objek pemeriksaan serius. Nama Dadan Hindayana ikut masuk dalam pusaran karena pernyataannya sebelumnya soal harga dan mekanisme pembelian kini berhadapan dengan temuan penyidik.

Harga yang dulu disebut lebih murah kini dipersoalkan

Saat masih menjabat Kepala BGN, Dadan sempat menjelaskan bahwa harga pasar motor listrik berada di kisaran Rp 52 juta per unit. Ia juga menyebut pembelian dilakukan sekitar Rp 42 juta per unit, sehingga nilai pengadaan diklaim lebih rendah dari harga pasar.

Namun, penjelasan itu kini tidak berdiri sendiri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik tersebut mencakup 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun, dan angka itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.

Pengadaan untuk daerah sulit dijangkau ikut disorot

Dadan sebelumnya menyatakan motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di daerah. Fokus penggunaannya adalah wilayah yang sulit dijangkau, terutama desa-desa yang hanya bisa dilalui motor.

Alasan itu semula menjadi dasar operasional pengadaan. Kini, alasan tersebut ikut diperiksa bersama besaran nilai kontrak, cara pembayaran, dan hasil realisasi unit yang tersedia.

Realisasi unit tidak sampai target awal

Pengadaan motor listrik BGN disebut masuk anggaran tahun 2025 dan dibayar bertahap. Dadan menyampaikan mekanisme pembayaran mengikuti PMK 84 Tahun 2025, dengan termin pertama dibayarkan setelah 60 persen unit selesai dan termin kedua setelah seluruh unit rampung.

Masalah muncul karena capaian di lapangan tidak sesuai dengan target kontrak awal. Dadan menyebut bahwa hingga masa pemberian kesempatan berakhir pada 20 Maret 2026, penyedia baru menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit dalam kontrak.

Kondisi itu membuat nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit menjadi perhatian utama. Selisih antara rencana, realisasi, dan angka yang disebut penyidik mendorong pemeriksaan dugaan mark up semakin menonjol.

Data pengadaan di LKPP memunculkan angka lain

Di tengah pemeriksaan tersebut, laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik LKPP juga memperlihatkan catatan yang berbeda untuk pengadaan roda dua BGN pada 2025. Dalam data itu, tercatat nilai pengadaan Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk volume 24.400 unit.

Masih di data yang sama, ada pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Tercatat pula paket senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk kendaraan roda dua SPPI wilayah I, II, dan III dengan volume 24.400 unit.

Perbedaan antara klaim harga, data pengadaan, dan nilai yang disebut Kejagung itulah yang kini membentuk pusat sorotan publik. Di tengah itu, Kejagung tetap menyebut angka sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit sebagai dasar penelusuran dugaan mark up, sementara Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lain turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button