Tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang semakin dekat membuat perhatian tertuju pada satu hal: apakah pemerintah akan memberi tambahan waktu atau tetap membiarkan batas akhir berjalan sesuai jadwal. Keputusan itu belum keluar karena Direktorat Jenderal Pajak masih menimbang kondisi coretax administration system yang kini menjadi penopang layanan pelaporan.
Di sisi lain, arus pelaporan justru terus bergerak naik mendekati tenggat. DJP mencatat ada tambahan puluhan ribu SPT yang masuk dalam dua hari pada akhir pekan sebelumnya, dengan kisaran 50.000 hingga 60.000 laporan, sehingga tanda-tanda kepatuhan masih terlihat kuat meski sistem pelaporan sedang diuji.
Keputusan masih menunggu arahan pimpinan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pelaporan belum dipastikan. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung di lingkungan kementerian dan DJP belum bergerak lebih jauh sebelum ada instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sikap itu menunjukkan bahwa nasib tenggat pelaporan belum ditutup atau dibuka sepenuhnya. DJP masih menilai apakah kondisi teknis sistem benar-benar memerlukan relaksasi, atau apakah arus pelaporan yang terus masuk sudah cukup untuk menjaga proses tetap berjalan.
Coretax jadi titik penentu
Sorotan utama dalam pembahasan ini tetap mengarah ke coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang baru dipakai untuk mendukung pelaporan pajak. Karena layanan pelaporan kini bergantung pada sistem tersebut, kelancaran akses dan minimnya gangguan teknis menjadi faktor paling menentukan.
Purbaya sebelumnya memberi sinyal bahwa pemerintah terbuka terhadap relaksasi bila kendala teknis coretax masih menyulitkan wajib pajak badan. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika perpanjangan benar-benar diberikan, durasinya tidak akan panjang.
“Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi,” ujar Purbaya.
Pelaporan tetap mengalir di tengah evaluasi
Meskipun keputusan final belum keluar, DJP melihat ada peningkatan aktivitas pelaporan pada akhir pekan sebelumnya. Lonjakan itu menjadi indikasi bahwa banyak wajib pajak badan tetap berusaha memenuhi kewajiban sebelum batas waktu berakhir.
Hingga 26 April 2026, DJP telah menerima 11,94 juta SPT Tahunan secara kumulatif. Dari jumlah itu, 11,44 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 487.677 dari wajib pajak badan, yang menandakan tingkat kepatuhan pelaporan masih terjaga pada level tinggi.
Keluhan teknis tetap dipantau
Di tengah situasi tersebut, DJP juga terus memantau keluhan melalui kanal digital. Pemantauan ini dilakukan untuk melihat apakah hambatan teknis masih menjadi masalah utama yang memengaruhi proses pelaporan wajib pajak.
Pemerintah menempatkan evaluasi coretax sebagai acuan penting sebelum mengambil keputusan. Purbaya menyebut jumlah kendala teknis sudah berkurang dibandingkan fase awal penggunaan sistem, tetapi ruang penyesuaian masih tetap dibuka bila hambatan belum sepenuhnya selesai.
Bagi wajib pajak badan, waktu yang tersisa menjadi faktor krusial karena tenggat pelaporan tinggal menghitung hari. Sementara itu, DJP tetap menunggu keputusan final Kementerian Keuangan sambil memastikan layanan pelaporan dan administrasi pajak tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.