Coretax Belum Sempurna, DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Tetap Dijaga Berlapis

Kepercayaan publik terhadap keamanan data perpajakan kembali menjadi sorotan, dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perlindungan atas data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama. Lembaga ini menyebut sistem administrasi perpajakan terus dijaga melalui audit berkala dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital, terutama pada aspek keamanan jaringan dan pelindungan data pribadi.

Di tengah semakin banyaknya layanan pajak yang bergeser ke sistem elektronik, DJP menempatkan pengawasan sebagai lapisan penting agar informasi sensitif tetap terlindungi. Pengawasan itu tidak hanya datang dari internal, tetapi juga dari lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan pelindungan data.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mekanisme pengamanan dijalankan secara berlapis. Selain audit rutin, DJP juga melakukan stress test untuk menguji ketahanan infrastruktur layanan perpajakan.

Bimo menilai perhatian masyarakat terhadap keamanan data, terutama saat pelaporan SPT, adalah hal yang wajar dan harus ditanggapi serius. Karena itu, pelibatan BSSN dan Kemenkomdigi disebut menjadi bagian dari upaya memastikan sistem tetap aman saat digunakan wajib pajak.

“Data wajib pajak sangat aman karena kami juga selalu diaudit oleh BSSN terkait dengan security jaringannya, juga dengan Kementerian Kemenkomdigi, terkait dengan pelindungan data pribadinya termasuk juga stress test selalu dilakukan,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Di sisi lain, DJP juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax belum sepenuhnya sempurna. Meski begitu, layanan kepada wajib pajak disebut tetap dijaga agar tidak terganggu oleh kendala teknis yang mungkin muncul.

Bimo menyampaikan bahwa petugas di kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Pelayanan bahkan disebut berlangsung tanpa jeda di banyak unit kerja, termasuk pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

“Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat bahkan sampai Jumat, Sabtu, Minggu pun,” kata Bimo.

DJP juga mendekati langsung wajib pajak badan atau korporasi yang membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan. Langkah ini ditempuh agar kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi meskipun masih ada hambatan teknis di lapangan.

Dari sisi kinerja pelaporan, DJP mencatat 12,7 juta SPT telah diterima hingga Kamis pukul 12.00 WIB. Jumlah itu setara sekitar 84% dari target 15 juta SPT yang dibidik otoritas pajak.

Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tercatat 725.390 dalam rupiah dan 1.000 dalam dolar AS. Sementara itu, pada sektor migas, DJP mencatat 7 pelaporan dalam rupiah dan 111 dalam dolar AS.

Aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga waktu yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 18,837 juta.

Rinciannya terdiri atas 17,662 juta wajib pajak orang pribadi, 1,083 juta wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Data tersebut menunjukkan adopsi sistem terus berjalan seiring upaya DJP memperluas pemanfaatan layanan digital.

DJP juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 30 April 2026. Tenggat itu sebelumnya diperpanjang dari batas normal 31 Maret.

Dengan kombinasi audit dari BSSN dan Kemenkomdigi, pengujian sistem berulang, serta layanan lapangan yang tetap aktif, DJP berupaya menjaga agar keamanan data wajib pajak dan kelancaran pelaporan berjalan seiring. Fokus itu menjadi kunci di tengah kebutuhan layanan pajak digital yang makin besar dan semakin bergantung pada ketahanan sistem.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version