Cek PKH Dan BPNT Kini Hanya Butuh NIK KTP, Penyaluran Triwulan II Sudah Bergulir Bertahap

Pengecekan status PKH dan BPNT kini tidak lagi perlu menunggu informasi berantai dari pihak lain. Cukup dengan NIK KTP, masyarakat dapat memeriksa sendiri apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan sosial melalui kanal resmi Kemensos.

Kemudahan itu hadir seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang digunakan bersama Badan Pusat Statistik. Integrasi data kependudukan di dalam sistem tersebut menjadi dasar agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi penerima yang sebenarnya.

Penyaluran Triwulan II Sudah Berjalan

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial Triwulan II sudah mulai berjalan bertahap sejak 10 April 2026. Distribusi dilakukan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang sudah terdaftar.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, pengecekan dapat dilakukan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pada kolom program Sembako atau PKH, status penerima akan terlihat berubah menjadi “Ya” untuk periode April-Juni 2026.

Desil Menjadi Dasar Penentuan Penerima

Di balik penyaluran bantuan ini, sistem desil tetap menjadi alat utama untuk memilah sasaran. Skema tersebut membagi tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok.

Fokus bantuan reguler diarahkan kepada desil 1 sampai 4. Melalui pendekatan itu, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial masuk ke keluarga yang paling membutuhkan dan tidak meleset dari sasaran.

Nominal PKH Sesuai Kategori

Untuk PKH Triwulan II 2026, besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 2.700.000 per triwulan, sedangkan ibu hamil atau melahirkan serta anak usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp 750.000.

Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000. Sementara itu, bantuan untuk pelajar juga dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni SMA atau setara Rp 500.000, SMP atau setara Rp 375.000, dan SD atau setara Rp 225.000.

BPNT Masuk Skema Triwulan

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau kartu Sembako. Nilainya ditetapkan Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan untuk satu triwulan penuh mencapai Rp 600.000.

Skema ini diberikan kepada penerima yang sudah tercatat dalam sistem. Di saat yang sama, Kemensos juga menyiapkan jalur koreksi bagi warga yang menilai data ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercantum.

Keberatan atau usul perbaikan dapat diajukan melalui fitur sanggah di aplikasi resmi atau dilaporkan ke dinas sosial setempat. Dengan mekanisme itu, pembaruan data tetap berjalan sambil menjaga agar PKH dan BPNT mengikuti kondisi penerima yang sebenarnya.

Exit mobile version