Cek Penerima PIP Lewat HP, Jadwal Cair Mei Berbeda Tiap Siswa di Termin Kedua

Banyak keluarga penerima manfaat PIP mulai memeriksa status bantuan lewat ponsel karena pencairan pada Mei sudah masuk termin kedua. Meski sama-sama berada di periode yang sama, dana tidak otomatis cair bersamaan untuk semua siswa karena proses penyaluran berjalan bertahap.

Perbedaan waktu cair itu berkaitan dengan status administrasi masing-masing penerima. Ada siswa yang dananya lebih dulu masuk karena berasal dari usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan terkait, sementara yang lain baru bisa diproses setelah aktivasi rekening.

Pencairan tidak serentak di termin kedua

PIP dibagi ke dalam tiga termin penyaluran sepanjang tahun. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, termin kedua pada Mei hingga September, dan termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

Karena Mei berada di rentang termin kedua, pencairan pada bulan ini memang masih berjalan dalam tahap bertahap. Hal itu membuat waktu masuk dana bisa berbeda antarsiswa, meski status penerimanya sama-sama tercatat dalam program PIP.

Dalam penjelasan yang sama, dana bantuan biasanya dapat dicairkan sekitar 1,5 bulan setelah siswa melakukan aktivasi kartu PIP. Karena itu, aktivasi rekening menjadi langkah penting sebelum dana bisa masuk ke rekening penerima.

Cek status penerima bisa lewat HP

Status penerima PIP dapat dilihat secara online melalui laman Sipintar PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id. Pemeriksaan ini dapat dilakukan lewat ponsel tanpa prosedur yang rumit.

Caranya cukup sederhana. Buka laman Sipintar PIP Kemendikdasmen, lalu masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi yang tampil di layar.

Setelah itu, pilih menu cek penerima PIP. Sistem akan menampilkan status penerima, tahap atau jadwal pencairan, serta informasi apakah dana sudah cair atau belum.

Jika dana belum masuk, laman tersebut juga bisa menampilkan keterangan tambahan. Penjelasannya bisa berupa rekening belum aktif atau siswa belum masuk dalam Surat Keputusan pencairan.

Kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan

Pemerintah memperluas cakupan penerima PIP hingga jenjang TK sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa program tetap ditujukan untuk menjangkau lebih banyak peserta didik dari keluarga yang membutuhkan.

Kelompok prioritas mencakup pemegang KIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, penerima PKH, dan pemilik KKS. Prioritas juga diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Selain itu, siswa yang terdampak bencana atau PHK orang tua turut masuk dalam kelompok yang diprioritaskan. Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C, serta siswa madrasah melalui skema PIP Kemenag juga termasuk.

Besaran bantuan mengikuti jenjang

Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan dan semester siswa. Karena itu, jumlah yang diterima tidak selalu sama antara satu penerima dan penerima lainnya.

Untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A, kelas 1 semester ganjil mendapat Rp 225.000. Kelas 2-6 semester ganjil serta kelas 1-5 semester genap mendapat Rp 450.000, sedangkan kelas 6 semester genap mendapat Rp 225.000.

Pada jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, kelas 7 semester ganjil mendapat Rp 375.000. Kelas 8-9 semester ganjil serta kelas 7-8 semester genap mendapat Rp 750.000, sedangkan kelas 9 semester genap mendapat Rp 375.000.

Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, kelas 10 semester ganjil mendapat Rp 900.000. Kelas 11-12 semester ganjil dan kelas 10-11 semester genap mendapat Rp 1,8 juta, sementara kelas 12 semester genap mendapat Rp 900.000.

Karena nominal dan jadwal cair bergantung pada jenjang, semester, dan status rekening, pengecekan berkala tetap diperlukan. Cara ini membantu penerima mengetahui posisi pencairan masing-masing dan memastikan apakah proses penyaluran dana sudah berjalan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version