Pergerakan harga emas Antam pada perdagangan Senin, 20 April 2026, langsung menarik perhatian karena koreksinya cukup dalam. Untuk ukuran 1 gram, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk itu turun Rp44.000 menjadi Rp2.840.000, sementara harga buyback ikut melemah ke Rp2.640.000 per gram.
Perubahan tersebut membuat investor kembali mencermati selisih antara harga beli dan harga jual kembali. Saat harga jual dan buyback sama-sama terkoreksi, keputusan transaksi emas biasanya menjadi lebih sensitif, terutama bagi pembeli yang memantau potensi imbal hasil dalam jangka pendek.
Harga turun di hampir semua pecahan
Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, pelemahan harga tidak hanya terjadi pada ukuran kecil. Hampir seluruh pecahan emas Antam ikut terkoreksi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.470.000, sedangkan 2 gram berada di Rp5.620.000. Pada pecahan yang lebih besar, harga emas 5 gram dipatok Rp13.975.000 dan 10 gram berada di Rp27.895.000.
Untuk ukuran 25 gram, harga emas Antam tercatat Rp69.612.000. Adapun pecahan 50 gram dijual Rp139.145.000 dan 100 gram berada di Rp278.212.000.
Di kelas yang lebih besar, emas 250 gram dibanderol Rp695.265.000 dan 500 gram berada di Rp1.390.320.000. Sementara itu, ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok Rp2.780.600.000.
Buyback ikut bergerak turun
Selain harga jual, harga pembelian kembali juga mengalami koreksi. Buyback emas Antam turun Rp41.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.
Angka buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali produknya ke Antam. Dengan demikian, nilai yang diterima investor akan mengikuti harga buyback yang berlaku sebelum dikenakan pajak.
Dalam kondisi seperti ini, perubahan kecil pada buyback dapat memengaruhi perhitungan transaksi. Investor ritel maupun pembeli dalam jumlah besar umumnya memperhatikan acuan tersebut karena berkaitan langsung dengan nilai yang kembali diterima saat emas dilepas.
Ketentuan pajak tetap mengikuti aturan
Transaksi emas batangan Antam tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 pada transaksi buyback dikenakan 3%. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai pengembalian, sehingga jumlah bersih yang diterima akan menyesuaikan aturan itu.
Untuk pembelian emas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Daftar harga emas Antam 20 April 2026
0,5 gram: Rp1.470.000
1 gram: Rp2.840.000
2 gram: Rp5.620.000
5 gram: Rp13.975.000
10 gram: Rp27.895.000
25 gram: Rp69.612.000
50 gram: Rp139.145.000
100 gram: Rp278.212.000
250 gram: Rp695.265.000
500 gram: Rp1.390.320.000
1.000 gram: Rp2.780.600.000
Dengan pelemahan yang merata di hampir semua ukuran, pasar emas Antam menunjukkan tekanan yang perlu dicermati. Kondisi harga jual dan buyback yang sama-sama turun membuat transaksi emas pada awal pekan ini berada dalam sorotan para investor.