Jika pemerintah benar-benar ingin menata ulang ekspor komoditas sumber daya alam, inti persoalannya ada pada cara transaksi diawasi, bukan semata siapa yang menandatangani kontrak. Penunjukan BUMN sebagai eksportir utama memang bisa memberi kontrol yang lebih terpusat, tetapi kebijakan itu baru akan efektif bila dibarengi penguatan transparansi harga, integrasi data, dan pengawasan yang menyentuh substansi transaksi.
Kekhawatiran utamanya adalah perubahan itu hanya memindahkan titik administrasi dari swasta ke badan usaha milik negara. Selama mekanisme harga, pembagian fungsi ekonomi, dan alokasi risiko tetap sama, risiko transfer pricing tetap bisa muncul meski eksportirnya berganti.
Dalam sengketa pajak dan transfer pricing, yang dinilai bukan sekadar nama pihak di invoice. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana harga dibentuk, siapa menjalankan fungsi ekonomi, bagaimana risiko dibagi, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
Pandangan itu sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines yang menekankan substansi ekonomi transaksi, bukan hanya bentuk formalnya. Karena itu, penggantian eksportir swasta menjadi BUMN tidak otomatis menghapus potensi penyimpangan jika struktur ekonominya tidak berubah.
Hal yang sama berlaku untuk under invoicing. Persoalannya bukan hanya siapa eksportirnya, melainkan apakah nilai transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi yang sesungguhnya.
Di sisi pengawasan, negara sebenarnya tidak mulai dari nol. Data ekspor berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, data pembayaran ada di sistem perbankan dan pengawasan Bank Indonesia melalui mekanisme DHE, sementara data perpajakan dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk transaksi afiliasi, wajib pajak juga diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing yang semakin rinci dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat pertanyaan kebijakan bergeser ke arah lain, yakni apakah yang dibutuhkan adalah perubahan struktur perdagangan atau justru integrasi data yang lebih baik.
Dari sudut pandang itu, koordinasi lintas instansi bisa menjadi jalur yang lebih efektif. Sentralisasi transaksi saja belum tentu lebih kuat jika data yang sudah tersedia tidak dimanfaatkan secara menyeluruh.
Di lapangan, perusahaan perdagangan komoditas juga tidak selalu sekadar perantara pasif. Mereka kerap menyediakan akses pembiayaan perdagangan, pengelolaan risiko harga, jaringan pembeli internasional, dan kemampuan negosiasi kontrak yang fleksibel.
Fungsi tersebut sering terhubung dengan trade finance, letter of credit, dan skema pembiayaan lain dari jaringan perbankan internasional. Bagi industri padat modal, termasuk sektor hilirisasi, pembiayaan kerap sama pentingnya dengan harga jual komoditas.
Pasar komoditas sendiri bergerak cepat dan dinamis. Formula harga dapat berubah mengikuti pasar internasional, jadwal pengiriman bisa bergeser, dan mekanisme pembayaran dapat berbeda antarpembeli.
Karena itu, fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan menjadi bagian dari daya saing. Struktur baru perlu diuji bukan hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga dari sisi pembiayaan dan efisiensi transaksi.
Jika satu entitas ditempatkan sebagai eksportir utama, tuntutan transparansi dan akuntabilitas akan semakin besar. Komoditas strategis bernilai tinggi, sehingga pengawasan yang kuat menjadi syarat agar kebijakan tidak berubah menjadi lapisan birokrasi baru.
Ronald Coase dalam the nature of the firm mengingatkan bahwa setiap lapisan tambahan dalam transaksi akan memunculkan biaya transaksi. Biaya itu dapat muncul dalam bentuk proses yang lebih panjang, tambahan prosedur persetujuan, atau berkurangnya fleksibilitas menghadapi pasar.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak cukup dilihat dari seberapa banyak transaksi dipusatkan. Yang lebih penting adalah apakah penerimaan negara naik, devisa lebih terjaga, penyimpangan berkurang, dan industri nasional tetap kompetitif di pasar global.