Pengawasan layanan haji kembali menjadi sorotan setelah Tim Pengawas Haji DPR RI menerima laporan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIH kepada jemaah di Mekkah. Laporan itu muncul di tengah upaya pemerintah dan DPR menekan biaya haji agar beban jemaah semakin ringan.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah pungutan untuk fasilitas kursi roda menuju Masjidil Haram. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas Haji DPR RI, Abidin Fikri, menilai praktik seperti itu tidak pantas karena layanan dasar untuk jemaah semestinya tidak menjadi sumber pungutan tambahan.
Biaya haji justru sudah turun
Abidin menyoroti situasi ini sebagai hal yang ironis. Menurut dia, DPR dan pemerintah justru berhasil menekan biaya haji dalam dua tahun terakhir.
Ia menyebut biaya haji pada periode 2024-2025 turun Rp4 juta, lalu pada musim haji 2026 kembali dipangkas Rp2 juta. Total penurunannya mencapai Rp6 juta.
Karena itu, ia menilai upaya meringankan beban calon jemaah seharusnya berjalan seiring dengan kepatuhan penuh dari semua pihak yang terlibat dalam pelayanan haji. Pemerintah melalui Kementerian Haji juga disebut sudah berupaya memberikan layanan terbaik bagi para jemaah.
Ada laporan pelanggaran lain di lapangan
Selain persoalan pungutan kursi roda, Timwas Haji DPR RI juga menerima laporan mengenai sebagian KBIH yang disebut tidak mengikuti aturan. Salah satunya adalah penggunaan transportasi jemaah untuk menggelar city tour ilegal di luar jadwal resmi.
Praktik seperti itu dinilai berisiko karena dapat membuat jemaah kelelahan menjelang puncak ibadah haji. Timwas menegaskan bahwa keselamatan dan kondisi fisik jemaah harus menjadi prioritas utama, bukan aktivitas tambahan yang tidak masuk dalam skema layanan resmi.
DPR minta penertiban tegas
Melihat temuan di lapangan, Abidin meminta KBIH mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Haji. Ia juga menekankan perlunya penertiban terhadap kelompok bimbingan yang melanggar di lapangan.
Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji mengambil langkah tegas terhadap KBIH yang nakal. Menurut Abidin, pelanggaran seperti pungli tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sistem pelayanan ibadah haji yang telah disusun pemerintah.
Ia juga menilai tindakan tegas penting agar pola serupa tidak terulang pada musim haji berikutnya. Dalam pandangan Timwas, kepatuhan terhadap skema resmi menjadi kunci agar biaya yang sudah ditekan tidak kembali terbebani pungutan di tingkat layanan.
Temuan ini menambah perhatian terhadap tata kelola layanan haji yang bersentuhan langsung dengan jemaah. Saat pemerintah dan DPR berupaya menurunkan ongkos, pengawasan terhadap praktik pungli dan penyimpangan layanan dinilai harus berjalan lebih ketat agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan jemaah.
Source: www.viva.co.id