Pemilik kendaraan di empat provinsi pada Mei 2026 mendapat ruang bernapas dari kebijakan pajak daerah yang berbeda-beda. Dari Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, hingga Papua Pegunungan, masing-masing pemerintah provinsi menyiapkan keringanan dengan sasaran yang tidak sama, mulai dari penghapusan denda sampai potongan pokok pajak.
Bagi warga yang masih menunda pembayaran, periode ini menjadi penting karena skema yang dibuka tidak hanya menyasar tunggakan lama. Ada daerah yang memberi insentif untuk wajib pajak yang selama ini patuh, sementara daerah lain fokus menertibkan kewajiban yang menumpuk agar data kendaraan dan penerimaan daerah lebih tertata.
Bengkulu paling luas memberi keringanan
Dari empat provinsi itu, Bengkulu menawarkan program yang paling lengkap. Mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Bengkulu membebaskan denda, menghapus tunggakan, dan mewajibkan pembayaran hanya untuk pajak satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut kebijakan itu dibuka kembali karena banyak warga menanyakan jadwal pemutihan pajak kendaraan. Hingga pertengahan 12 Mei 2026, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto melaporkan 2.304 unit kendaraan sudah memanfaatkan program tersebut.
Bengkulu juga menambahkan diskon mutasi kendaraan sebesar 50 persen. Untuk memudahkan layanan, Bapenda Bengkulu menyiapkan 14 Samsat desa di seluruh kabupaten dan kota.
Papua Pegunungan fokus pada tunggakan berlapis
Papua Pegunungan menjalankan pemutihan denda dan diskon pokok PKB secara bertingkat mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Potongan pokok pajak ditetapkan 10 persen untuk tunggakan satu tahun, 15 persen untuk dua tahun, dan 30 persen untuk tiga tahun.
Selain potongan pokok, program ini membebaskan penuh denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena Johan Lantha menyebut kebijakan tersebut sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi administrasi.
Johan juga mengatakan akan ada razia gabungan di jalan raya setelah masa program berakhir. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo menilai langkah itu penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menertibkan data kendaraan.
Jawa Tengah dan Bali tetap memberi insentif untuk yang taat
Jawa Tengah menerapkan pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen mulai Februari hingga Desember 2026. Kebijakan ini juga disertai penyesuaian sanksi administratif agar beban pembayaran lebih ringan, termasuk pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025.
Akun Instagram Bapenda Jateng menyebut program itu sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi. Skema Jawa Tengah berbeda dari Bengkulu dan Papua Pegunungan karena tidak hanya menekan tunggakan, tetapi juga memberi ruang pengurangan beban bagi pembayaran yang tetap berjalan.
Bali mengambil jalur insentif yang lebih bertahan lama sejak awal tahun. Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc sejak 5 Januari 2026.
Skema itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan juga mendapat potongan tambahan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc.
Di Bengkulu, warga yang ingin mengikuti program cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat terdekat. Hadianto mengimbau masyarakat memanfaatkan masa pemutihan sebelum dispensasi berakhir, karena setiap daerah sudah menyiapkan batas waktu dan bentuk keringanan yang berbeda.