Perdebatan soal pengerahan TNI untuk memburu begal di Jakarta memunculkan kembali soal batas kewenangan antarinstansi keamanan. Di tengah tuntutan publik agar kejahatan jalanan cepat ditangani, Mayjen Purn TB Hasanuddin menegaskan bahwa urusan tersebut tetap berada di tangan kepolisian.
Menurut TB Hasanuddin, TNI tidak memiliki tugas pokok untuk memberantas begal. Ia menempatkan fungsi militer pada ranah pertahanan negara, sementara kejahatan jalanan seperti begal termasuk pekerjaan aparat penegak hukum sipil.
Sikap itu juga menyoroti cara kerja bantuan antarlembaga. TB Hasanuddin menjelaskan, jika TNI ikut turun ke lapangan, hal itu harus berangkat dari permintaan resmi Polri di wilayah terkait dan disertai koordinasi yang jelas.
Dengan begitu, keterlibatan militer tidak berjalan sendiri. Penanganan kriminalitas sipil, menurut pandangannya, harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang tepat agar pembagian tugas tidak kabur.
Pernyataan itu muncul saat beredar kabar bahwa Kodam Jaya mengerahkan personel TNI untuk membantu Polri memburu pelaku begal yang marak di ibu kota. TB Hasanuddin tidak merinci apakah langkah tersebut merupakan kebijakan baru.
Saat ditanya lebih jauh, politisi PDIP itu mengaku tidak mengetahui secara pasti soal pengerahan tersebut. Namun, penekanannya tetap sama, yakni tugas utama dalam pemberantasan begal berada pada kepolisian.
Di sisi lain, rencana pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai langkah itu berlebihan dan tidak sejalan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, memperingatkan bahwa pelibatan militer dalam penanganan kriminalitas sipil berisiko menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998. Ia juga menilai pendekatan semacam itu dapat membuka ruang bagi tindakan represif di wilayah sipil.
Isnur menambahkan bahwa penanganan urusan begal oleh militer tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan. Menurut dia, jika tidak berada dalam koridor kewenangan yang tepat, langkah tersebut bisa memunculkan kekerasan berlebihan.
Koalisi juga menyoroti kecenderungan meluasnya peran militer dalam urusan sipil dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyinggung operasi militer selain perang serta sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan tugas TNI dan penanganan terorisme.
Di tengah dorongan agar keamanan di Jakarta segera membaik, perdebatan ini memperlihatkan bahwa efektivitas penindakan tidak bisa dilepaskan dari kepastian kewenangan. Bagi TB Hasanuddin, Polri tetap menjadi pihak utama, sedangkan TNI hanya bisa membantu jika ada permintaan resmi dan koordinasi yang tegas.
Source: www.suara.com