Rencana penyesuaian aturan Rencana Bisnis Bank memicu perdebatan karena perbankan didorong ikut menopang program prioritas pemerintah. Dorongan itu disebut bertujuan memperbesar kontribusi bank terhadap agenda nasional, namun di sisi lain dianggap berpotensi menggeser fungsi utama bank sebagai lembaga intermediasi.
Sorotan publik mengarah pada ruang gerak regulator dalam menentukan arah pembiayaan bank. Ketika bank diminta masuk lebih jauh ke sektor seperti UMKM, perumahan, hingga program sosial seperti Makan Bergizi Gratis, muncul pertanyaan apakah keputusan bisnis perbankan masih sepenuhnya berada dalam koridor penilaian komersial atau mulai diarahkan oleh kebijakan negara.
Kritik atas perluasan peran regulator
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menjadi salah satu pihak yang mengingatkan agar revisi aturan tidak membuat fungsi dasar bank kabur. Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menilai bank seharusnya tetap menyalurkan dana secara sehat dan menjaga kualitas pembiayaan tanpa berubah menjadi instrumen yang mengikuti orientasi program pemerintah secara langsung.
Badiul menegaskan bahwa intervensi tidak selalu hadir dalam bentuk perintah yang tegas. Menurut dia, sinyal kuat dari regulator yang mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor tertentu tetap bisa membentuk keputusan bisnis bank, meski tidak dituangkan sebagai kewajiban yang terlihat secara eksplisit.
Ia menyebut pola seperti itu sebagai policy steering atau intervensi tidak langsung. Dalam pandangan FITRA, pendekatan semacam ini tetap memengaruhi komposisi portofolio dan arah pembiayaan yang dipilih bank.
Program sosial dinilai belum tentu cocok dibiayai kredit
FITRA juga menyoroti jurang antara tujuan sosial sebuah program dan kelayakan pembiayaan di perbankan. Program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang memiliki nilai manfaat sosial, tetapi tidak otomatis masuk kategori yang bankable.
Badiul menjelaskan bahwa bank tetap harus menjaga kualitas aset dan menghitung risiko dengan ketat. Jika program sosial dipaksakan masuk ke skema kredit tanpa mitigasi yang jelas, beban risiko bisa lebih berat dipikul lembaga keuangan.
Dari sisi itu, ia menilai program publik idealnya dibiayai melalui instrumen fiskal yang terbuka dan jelas. Jika pembiayaan dialihkan ke kredit perbankan, muncul kesan bahwa beban negara perlahan dipindahkan ke neraca bank.
Risiko NPL dan persoalan transparansi
FITRA memperingatkan adanya kemungkinan moral hazard bila bank diminta membiayai program yang arus kasnya tidak memadai. Situasi tersebut dapat memicu kredit bermasalah atau NPL, terutama bila proyek tidak menghasilkan pemasukan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Masalah lain terletak pada transparansi anggaran. Badiul menilai akan menjadi persoalan bila beban fiskal bergeser ke sektor perbankan tanpa mekanisme yang jelas dalam APBN, karena publik bisa kesulitan menelusuri siapa yang sebenarnya menanggung risiko.
Ia juga menekankan pentingnya independensi keputusan kredit agar kepercayaan investor jangka panjang tetap terjaga. Karena itu, FITRA memandang OJK cukup memberikan arah umum atau pedoman makro, bukan mengatur portofolio bank secara terlalu spesifik.
OJK menyiapkan penyesuaian aturan
Di tengah kritik tersebut, OJK menyampaikan bahwa penyesuaian aturan memang sedang disiapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulator tengah merancang RPOJK untuk menyesuaikan ketentuan RBB agar perbankan bisa lebih berpihak pada program nasional prioritas pemerintah.
OJK menegaskan perubahan itu tetap akan dijalankan dengan menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan perdebatan karena publik masih menunggu batas yang jelas antara dorongan mendukung prioritas nasional dan risiko intervensi terhadap keputusan usaha bank.
Perdebatan ini pada akhirnya memperlihatkan tarik-menarik antara kebutuhan mempercepat pembiayaan program strategis dan kewajiban menjaga fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Di titik itu, perhatian utama masih tertuju pada sejauh mana revisi aturan dapat berjalan tanpa mengganggu independensi perbankan.