Kejelasan batas antara pelanggaran disiplin, ranah pidana, dan tanggung jawab dalam layanan kesehatan menjadi sorotan utama dalam pembahasan hukum kesehatan di lingkungan akademik. Isu ini menguat seiring meningkatnya aduan dugaan malpraktik yang tidak hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan.
Data Kementerian Kesehatan RI mencatat ada 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik sepanjang 2023-2025. Dari jumlah itu, 24 aduan berujung kematian, sehingga persoalan ini semakin menegaskan pentingnya aturan yang lebih tegas sekaligus adil bagi semua pihak.
Di tengah situasi tersebut, FH UPH menggelar Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang.
Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi, menilai hukum kesehatan kini semakin kompleks seiring kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak hukum. Karena itu, pemahaman terhadap hukum kesehatan tidak lagi bisa diperlakukan sebagai pelengkap, melainkan bagian dari layanan yang aman dan akuntabel.
Batas disiplin dan pidana perlu diperjelas
Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, menyoroti perlunya melihat layanan kesehatan dari perspektif perlindungan konsumen. Ia menilai hukum tidak seharusnya masuk ke semua persoalan medis, kecuali jika muncul akibat serius, sehingga diperlukan pemahaman bersama agar ada kesepakatan yang bisa diterapkan dalam praktik.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, juga menekankan pentingnya batas yang jelas antara pelanggaran disiplin profesi dan ranah pidana. Ia menyebut pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai langkah untuk membantu memperjelas batas tersebut agar setiap perkara dapat ditangani secara proporsional.
Kunta menjelaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional saat ini berjalan lewat penguatan layanan primer berbasis pencegahan. Ia juga menyinggung percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi sebagai bagian dari pembaruan sistem kesehatan.
Selain itu, ia menilai digitalisasi layanan kesehatan melalui platform Satu Sehat membuka akses terhadap data yang lebih transparan. Menurutnya, keterbukaan itu dapat meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Pasien dan tenaga medis sama-sama membutuhkan perlindungan
Dalam materi berjudul Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis, dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jovita Irawati menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan beriringan. Ia menilai keduanya sama-sama dibutuhkan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil.
Jovita mendorong tenaga medis memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dan kode etik. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka melalui informed consent, karena proses itu membantu pasien memahami tindakan medis dan mengurangi potensi sengketa.
Ia juga mengusulkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice. Di saat yang sama, ia mendorong penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan agar perlindungan tenaga medis dan pemenuhan hak pasien dapat berjalan seimbang.
Reformasi regulasi butuh dukungan akademik
Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menilai hukum dan kesehatan sebagai dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Ia mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyatukan berbagai aturan dalam satu payung hukum.
Henry menilai pendidikan doktoral hukum juga perlu ikut mengawal arah kebijakan tersebut. Menurutnya, akademisi tidak cukup dibekali aspek yuridis saja, tetapi juga perlu memahami praktik kesehatan di lapangan secara kontekstual.
FH UPH memposisikan forum akademik semacam ini sebagai ruang untuk menjembatani perspektif hukum dan kesehatan. Diskusi lintas disiplin dinilai penting untuk memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, sekaligus memperkaya pembelajaran mahasiswa di tengah tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.
Source: www.medcom.id




