Laporan Ikatan Keluarga Minangkabau ke Bareskrim Polri membuat nama Abu Janda kembali jadi sorotan publik. Perkara ini mencuat karena organisasi tersebut menilai ada pernyataan yang dianggap menyinggung masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.
Di tengah ramainya perhatian itu, Permadi Arya atau Abu Janda memilih memberi bantahan singkat saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026. Ia menolak keras tudingan bahwa dirinya menghina warga Sumbar.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya. Setelah itu, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal isi laporan maupun pernyataan yang dipersoalkan.
Laporan resmi IKM ke Bareskrim
Ikatan Keluarga Minangkabau mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa pihaknya memang membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ia menyebut fokus laporan berada pada dugaan pernyataan yang dinilai menyerang masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.
Menurut Defrizal, ucapan yang dipersoalkan diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat. Ia juga menyebut lokasi itu kemungkinan berada di Philadelphia, di depan sebuah tempat ibadah.
Pernyataan yang memicu reaksi
Dalam penjelasan IKM, Abu Janda diduga menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya “bar-bar”. Kalimat itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.
Dari sisi organisasi pelapor, pernyataan tersebut dianggap menyinggung identitas masyarakat Sumatra Barat. Karena itu, IKM menilai langkah hukum perlu ditempuh untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan yang disebut meresahkan.
Hingga kini, Abu Janda baru menyampaikan penolakan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia belum memberikan uraian panjang mengenai substansi laporan maupun konteks lengkap dari pidato yang dipersoalkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan isu sensitif berbasis identitas dan sudah masuk ke penanganan Bareskrim. Dengan laporan resmi yang telah diterima, proses berikutnya akan bergantung pada langkah kepolisian dalam menelusuri dugaan ujaran kebencian tersebut.
Source: www.viva.co.id