Aturan Turunan Belum Terbit, Jawa Barat Menahan Langkah Soal UU PPRT

Bagi Jawa Barat, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT belum langsung diterjemahkan ke langkah operasional di daerah. Pemerintah provinsi memilih berhati-hati dan menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebelum menentukan bentuk penerapannya.

Sikap itu menunjukkan bahwa pengesahan undang-undang belum otomatis membuat seluruh mekanisme di daerah bisa berjalan. Tanpa petunjuk yang lebih rinci, Disnakertrans Jawa Barat menilai pelaksanaan kebijakan berisiko tidak sejalan dengan ketentuan nasional.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, mengatakan pihaknya masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan UU PPRT memerlukan penjabaran teknis yang jelas agar daerah memiliki pegangan sebelum bergerak.

Firman menyebut aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan menjadi dasar utama bagi daerah. Menurut dia, tanpa landasan itu, pemerintah daerah berpotensi membuat langkah yang tidak sinkron dengan arah regulasi nasional.

Aturan turunan jadi kunci penerapan

Bagi Disnakertrans Jabar, aturan turunan bukan sekadar pelengkap setelah undang-undang disahkan. Regulasi lanjutan itu justru menjadi fondasi untuk melihat bagaimana UU PPRT bisa diterapkan secara nyata di lapangan.

Setelah aturan tersebut terbit, Disnakertrans Jabar akan mempelajari isi dan ruang penerapannya secara lebih detail. Dari situ, pemerintah daerah dapat menilai bagian mana yang memerlukan penyesuaian agar selaras dengan kondisi di Jawa Barat.

Firman tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian yang mempertimbangkan kearifan lokal. Namun, penyesuaian itu tetap harus berada dalam koridor aturan yang lebih tinggi supaya tidak menimbulkan persoalan baru.

Daerah diminta tidak tergesa-gesa

Di tengah antusiasme atas hadirnya UU PPRT, Firman mengingatkan agar pemerintah daerah tidak buru-buru menambahkan aturan sendiri sebelum petunjuk pelaksana diterbitkan. Ia menilai langkah yang terlalu cepat justru bisa memunculkan tumpang tindih kebijakan.

Kehati-hatian itu dianggap penting agar kebijakan baru tidak berjalan terpisah dari kerangka hukum yang sudah ada. Dengan begitu, penerapan di daerah tetap tertib dan tidak membingungkan pihak-pihak yang nantinya terlibat.

Sikap menunggu juga mencerminkan cara kerja pemerintah daerah yang ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam konteks UU PPRT, kehati-hatian dinilai lebih aman daripada menerbitkan aturan tambahan tanpa pijakan teknis yang jelas.

Pekerja rumah tangga berpotensi masuk pengawasan yang lebih jelas

UU PPRT dipandang membawa perubahan penting bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Kehadiran payung hukum baru itu membuka peluang bagi sektor tersebut untuk masuk ke dalam pendataan dan pengawasan yang lebih terstruktur.

Firman menyebut pekerja rumah tangga ke depan mungkin akan tercatat dalam mekanisme yang lebih terukur di bawah pengawasan Disnaker. Meski begitu, bentuk pelaksanaannya masih harus menunggu penjabaran dari aturan turunan pemerintah pusat.

Di tingkat daerah, fokus utama saat ini adalah memastikan langkah yang diambil tidak mendahului arahan resmi. Karena itu, Jawa Barat memilih menahan diri sambil menunggu kejelasan teknis agar penerapan UU PPRT benar-benar sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Source: www.detik.com
Exit mobile version