Aturan Rangkap Jabatan Menutup Kursi Suhendra Di PT Timah, Karier Baru Berlanjut Ke Pelindo Jasa Maritim

Pergantian posisi direksi di tubuh BUMN kembali terjadi, kali ini menyangkut Suhendra Yusuf Ratuprawira yang berpindah tugas dari PT Timah (Persero) Tbk ke PT Pelindo Jasa Maritim. Perubahan ini membuat kursi Direktur Pengembangan Usaha PT Timah resmi ditinggalkan setelah perusahaan menerima pemberitahuan pada 21 April 2026.

Perpindahan tersebut tidak berdiri sendiri. Penugasan baru Suhendra di PT Pelindo Jasa Maritim menuntut penyesuaian struktur jabatan, karena satu pejabat tidak dapat merangkap dua posisi direksi di entitas BUMN yang berbeda. Dalam konteks itu, PT Timah menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Suhendra merupakan konsekuensi aturan tata kelola, bukan karena persoalan internal perusahaan.

Penugasan baru di PT Pelindo Jasa Maritim

Suhendra lebih dulu ditetapkan sebagai salah satu direktur PT Pelindo Jasa Maritim dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar 20 April 2026. Setelah keputusan itu keluar, posisinya di PT Timah tidak lagi bisa dipertahankan karena ketentuan yang melarang rangkap jabatan di lingkungan badan usaha milik negara.

PT Timah menyebut aturan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dengan dasar itu, perusahaan menyesuaikan struktur direksi agar tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini memperlihatkan bahwa perpindahan pejabat di BUMN tidak hanya berkaitan dengan penempatan sumber daya manusia, tetapi juga kepatuhan administratif. Dalam praktiknya, ketika seorang direksi menerima amanah baru di perusahaan pelat merah lain, jabatan sebelumnya otomatis harus ditinggalkan.

Operasional PT Timah disebut tetap berjalan normal

Di tengah perubahan tersebut, PT Timah memastikan aktivitas perusahaan tidak terganggu. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perseroan menyampaikan bahwa kelangsungan usaha, kondisi keuangan, dan kegiatan operasional tetap berjalan normal.

Pernyataan itu penting untuk menjaga keyakinan publik dan pasar terhadap stabilitas perusahaan. Penegasan semacam ini juga menunjukkan bahwa pergantian direksi tidak selalu berkaitan dengan gangguan bisnis, melainkan bisa menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola di perusahaan negara.

Bagi PT Timah, keberlanjutan operasional menjadi pesan utama yang ingin disampaikan saat terjadi perubahan di jajaran pimpinan. Selama struktur manajemen tetap terjaga, transisi jabatan biasanya dipandang sebagai proses yang wajar dalam dinamika korporasi BUMN.

Rekam jejak Suhendra di sektor strategis

Suhendra Yusuf Ratuprawira bukan nama baru di lingkungan kerja strategis nasional. Sebelum bergabung dengan PT Timah, ia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Dahana pada periode 2021 hingga 2024.

Pengalaman Suhendra juga terbentuk dari kiprahnya di sektor infrastruktur. Pada 2015 hingga 2018, ia pernah menjadi staf khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebuah posisi yang membawanya dekat dengan agenda pembangunan berskala besar.

Di periode itu, Suhendra disebut terlibat dalam inisiatif pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Ia juga ikut mendorong percepatan penyelesaian Jembatan Suramadu di Jawa Timur, dua proyek yang memiliki arti penting bagi konektivitas dan pergerakan ekonomi.

Implikasi bagi struktur kepemimpinan BUMN

Perpindahan Suhendra ke PT Pelindo Jasa Maritim membuat struktur kepemimpinan di dua perusahaan BUMN tersebut menyesuaikan diri. Bagi PT Timah, perubahan ini menjadi bagian dari dinamika normal yang harus mengikuti aturan rangkap jabatan.

Penempatan Suhendra ke lingkungan maritim juga menunjukkan bahwa pengalaman lintas sektor masih dianggap relevan dalam pengisian jabatan strategis. Latar belakangnya di bisnis, industri bahan peledak, dan infrastruktur memberi modal pengalaman yang dapat dibawa ke lini usaha baru.

Dari sisi tata kelola, kasus ini kembali menegaskan bahwa kursi direksi BUMN berada dalam kerangka regulasi yang ketat. Selama ketentuan itu dipatuhi, rotasi atau penugasan baru akan berujung pada penyesuaian jabatan, seperti yang kini terjadi pada Suhendra Yusuf Ratuprawira.

Baca Juga

Back to top button