ATENSI YAPI 2026 Masih Mengalir Rp600 Ribu, Perlindungan Anak Rentan Tetap Diutamakan

Pencairan bantuan untuk anak yatim piatu kembali menjadi perhatian karena skema ATENSI YAPI disiapkan dengan pola rapel. Dengan mekanisme itu, satu kali pencairan dapat mencapai Rp600.000 untuk penerima yang masuk dalam tahap penyaluran April hingga Juni.

Nilai tersebut berasal dari hak Rp200.000 per bulan yang diberikan kepada setiap anak terdaftar. Karena dana dicairkan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus, jumlah yang diterima dalam satu tahap bisa lebih besar dari nominal bulanan.

Bantuan ini diarahkan langsung untuk kebutuhan dasar anak. Pemerintah menempatkan program tersebut sebagai dukungan agar penerima tetap dapat memenuhi pangan, pakaian, dan pendidikan di tengah kondisi keluarga yang kehilangan orang tua.

Siapa yang diprioritaskan

ATENSI YAPI menyasar anak berusia di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. Prioritas juga diberikan kepada anak dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang sudah tercatat dalam DTKS atau DTSEN.

Ada batasan lain dalam penetapan penerima. Bantuan ini tidak diberikan kepada anak yang sedang menerima Program Keluarga Harapan atau berasal dari keluarga anggota TNI, Polri, maupun ASN.

Selain syarat ekonomi dan status keluarga, dokumen pendukung juga menjadi bagian penting. Anak yang diajukan harus memiliki akta kematian orang tua atau surat keterangan resmi dari otoritas terkait agar penyaluran tepat sasaran.

Alur pencairan dana

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transfer dilakukan langsung ke rekening Bank Mandiri atas nama masing-masing anak penerima. Untuk memudahkan penggunaan dana, pemerintah juga menyiapkan kartu ATM dan buku tabungan.

Penerima dapat mengambil bantuan melalui mesin ATM atau agen bank yang tersedia di berbagai wilayah. Skema ini memberi pilihan yang lebih fleksibel bagi keluarga maupun pendamping anak, terutama di daerah dengan akses layanan yang berbeda-beda.

Cara mengecek status penerima

Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Pemeriksaan ini memerlukan NIK yang valid sesuai dokumen kependudukan.

Langkahnya dimulai dengan membuka cekbansos.kemensos.go.id, lalu memasukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi keamanan yang tampil di layar. Setelah tombol cari ditekan, sistem akan menampilkan status kepesertaan serta kategori desil penerima.

Bagi anak yang sudah memenuhi syarat tetapi belum tercatat, pengajuan dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan. Lembaga sosial dan institusi pendidikan nonformal juga memiliki wewenang untuk membantu proses pendaftaran.

Pemerintah menegaskan ATENSI YAPI tidak hanya berhenti pada penyaluran dana. Program ini terus diarahkan agar anak-anak rentan memperoleh perlindungan sosial yang layak, terdata dengan benar, dan lebih mudah mengakses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version