Aluminium foil yang biasa dipakai di dapur ternyata ikut muncul dalam pengungkapan jaringan penadahan ponsel curian di Bekasi Timur. Benda sederhana itu dipakai untuk membungkus iPhone agar sinyal pelacakan Find My iPhone terganggu dan jejak perangkat lebih sulit diikuti.
Polisi menemukan pola tersebut saat membongkar penadahan ratusan handphone curian di sebuah apartemen. Dari lokasi itu, aparat mendapati sejumlah iPhone yang sengaja dibalut foil setelah berpindah tangan dari pelaku pencurian ke penadah.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Nugrahadi Kusuma, menyebut penggunaan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal menjadi hal baru yang pertama kali ia temukan dalam perkara itu. Menurut dia, pelacakan sempat berjalan normal sebelum sinyal perangkat tiba-tiba hilang saat berada di satu titik tertentu.
Titik hilangnya sinyal itu kemudian dicocokkan dengan lokasi penyimpanan barang curian. Hasil pengecekan polisi menunjukkan lokasi pada sistem pelacakan sama persis dengan tempat iPhone yang dibungkus aluminium foil.
Polisi menduga lapisan foil dipakai untuk mengurangi kemampuan perangkat menerima dan memancarkan sinyal. Dengan cara itu, ponsel menjadi lebih sulit dideteksi oleh pemilik maupun pihak yang mencoba melacak keberadaannya.
Di sisi lain, alur perpindahan ponsel curian juga terungkap dalam pemeriksaan polisi. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, menjelaskan bahwa handphone curian itu berpindah tangan melalui transaksi langsung maupun lewat media sosial.
Setelah berpindah tangan, barang curian masuk ke penadah dengan sistem beli putus. Dari situ, ponsel kemudian disimpan dan disamarkan agar tidak mudah ditelusuri kembali ke asalnya.
Andre juga menyebut para pencuri kerap mencari sasaran di lokasi ramai. Konser musik, pusat hiburan, dan keramaian lain menjadi tempat yang sering dimanfaatkan, sehingga korban baru menyadari kehilangan ponsel setelah jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, MAA, dan J di apartemen kawasan Bekasi Timur. Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 225 unit handphone. Barang bukti itu terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kelengahan korban di tempat padat. Mereka juga memakai cara sederhana untuk menghambat pelacakan perangkat, sehingga masyarakat diminta lebih waspada saat berada di pusat keramaian.
Pengguna ponsel juga disarankan segera mengaktifkan fitur keamanan dan pelacakan pada perangkat masing-masing. Selain itu, masyarakat diminta tidak membeli handphone dengan harga yang tidak wajar tanpa dokumen resmi karena berisiko berasal dari tindak pencurian dan masuk ke jaringan penadahan.