Aliran Uang CSR Diusut KPK, Jejak Swasta Di Pemkot Madiun Mengarah Ke Maidi

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan dana Corporate Social Responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kini bergerak ke arah yang lebih dalam. Lembaga antirasuah tidak hanya menelusuri apakah ada uang dari pihak swasta yang masuk, tetapi juga memeriksa bagaimana dana itu dihimpun dan dipakai dalam proyek yang disebut-sebut sebagai kegiatan sosial.

Langkah ini membuat perhatian tertuju pada dugaan pemerasan yang disebut melibatkan fee proyek dan label CSR. KPK ingin memastikan apakah dana yang dikumpulkan benar-benar diarahkan untuk program sosial, atau justru menjadi bagian dari alur lain yang tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan saksi untuk membaca alur dana

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa Salwa, yang disebut sebagai staf sekaligus orang kepercayaan Rochim Ruhdiyanto. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, dan difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai pola pengumpulan uang yang diduga berasal dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang membaca lebih jauh pola dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan fee proyek dan dana CSR. Dari keterangan saksi, KPK berupaya menelusuri apakah benar ada uang yang dihimpun dari pihak swasta serta ke mana aliran dana itu bergerak di lingkungan Pemkot Madiun.

Label CSR ikut menjadi sorotan

Dalam perkara ini, penggunaan label CSR menjadi perhatian khusus karena diduga dipakai sebagai dasar untuk menarik dana dari pihak swasta. KPK tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga meneliti apakah dana tersebut memang dipakai untuk kegiatan sosial sebagaimana diklaim.

Penyidik juga menyoroti kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek CSR dengan ketentuan yang semestinya dijalankan. Pendalaman itu diarahkan untuk melihat apakah ada dana yang tidak terserap sebagaimana mestinya, atau terdapat selisih antara penggunaan resmi dan praktik di lapangan.

Nama-nama yang sudah berstatus tersangka

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah juga menahan Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Rochim disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, sementara Salwa dimintai keterangan untuk menjelaskan informasi terkait alur pengumpulan uang. Pemeriksaan terhadap orang-orang di sekitar sumber perkara menunjukkan bahwa penyidik ingin menyusun gambaran utuh mengenai hubungan antar pihak yang diduga terlibat.

Dasar sangkaan yang digunakan KPK

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konstruksi sangkaan tersebut menunjukkan bahwa KPK membangun perkara melalui beberapa lapisan pemeriksaan. Fokusnya tidak hanya pada dugaan pemerasan, tetapi juga pada peran para pihak dalam arus dana yang dikaitkan dengan CSR di Pemkot Madiun.

Sejauh ini, pemeriksaan Salwa menjadi bagian penting untuk memperkuat penelusuran alur uang swasta yang diduga masuk ke mekanisme tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan itu, KPK berupaya memastikan apakah dana yang dikumpulkan memang bergerak untuk kepentingan CSR, atau justru menyimpang dari tujuan yang semestinya.

Source: www.suara.com
Exit mobile version