Perlindungan atas tanah wakaf di Jawa Tengah kembali menjadi perhatian setelah masih ada sekitar 2.000 bidang yang belum bersertifikat. Kondisi itu dinilai membuka ruang sengketa dan membuat status lahan wakaf rawan berubah di kemudian hari.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat proses sertifikasi. Menurut dia, kepastian hukum sangat penting agar aset wakaf yang sudah diniatkan untuk kepentingan umum tidak mudah dipersoalkan pihak lain.
Taj Yasin juga meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah lebih aktif mendata tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Pendataan dinilai menjadi langkah awal agar percepatan penanganan bisa dilakukan secara terarah dan tidak ada bidang yang terlewat.
Ia menyampaikan dorongan itu saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Acara tersebut juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Sorotan terhadap sertifikasi wakaf muncul karena tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang besar bagi masyarakat. Di Jawa Tengah, lahan wakaf kerap digunakan untuk kegiatan pendidikan, ibadah, dan kebutuhan sosial warga di sekitar lokasi.
Karena fungsi itu, sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi pertanahan. Status yang jelas juga memberi rasa aman bagi pihak yang mewakafkan tanahnya dan memperkuat perlindungan hukum atas aset tersebut.
Taj Yasin menilai masih banyak kasus tanah wakaf yang berubah status karena belum memiliki sertifikat. Situasi itu disebut perlu mendapat perhatian serius agar persoalan serupa tidak terus berulang dan tidak menimbulkan konflik baru.
Tanah wakaf yang belum bersertifikat juga lebih rentan dipersoalkan oleh pihak lain. Jika penanganan berjalan lambat, bidang-bidang yang belum mendapat kepastian hukum dikhawatirkan makin mudah masuk ke wilayah sengketa.
Permintaan percepatan kepada ATR/BPN menunjukkan bahwa penyelesaian sertifikasi wakaf memerlukan kerja bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pendataan, verifikasi status tanah, dan percepatan administrasi menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses itu.
Dengan masih adanya 2.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat, skala pekerjaan di Jawa Tengah masih cukup besar. Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masih perlu terus dikejar.
Source: www.jpnn.com