Pola penipuan digital lintas negara kembali menjadi sorotan setelah imigrasi Thailand menangkap Awang Williang di Phuket. Warga negara Indonesia berusia 33 tahun itu disebut terkait jaringan penipuan investasi kripto yang memadukan pendekatan relasi palsu di aplikasi kencan dengan janji keuntungan yang tidak nyata.
Penangkapan dilakukan saat Awang berada di sebuah resor mewah di Phuket. Setelah diamankan, status tinggalnya langsung dicabut oleh pemerintah Thailand dan ia kini berstatus orang asing terlarang sambil menunggu proses deportasi.
Diburu lewat Red Notice Interpol
Awang disebut sebagai buronan utama otoritas Amerika Serikat dan masuk daftar Red Notice Interpol. Aparat Thailand mendeteksi keberadaannya setelah ia masuk ke negara itu menggunakan visa turis.
Dari hasil pelacakan, petugas kemudian mengikuti pergerakannya hingga ke kawasan Pantai Kamala, Phuket. Lokasi itu disebut menjadi tempat ia beraktivitas di sebuah vila sebelum tim gabungan bergerak melakukan penangkapan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3, Pol. Col. Suriya Puangsombat. Setelah penahanan, pemerintah Thailand membatalkan izin tinggal Awang berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi tahun 1979.
Skema yang menjerat korban
Kasus ini berkaitan dengan laporan besar penipuan investasi kripto yang memakai pola romance scam di Amerika Serikat. Dalam skema itu, pelaku memakai foto model menarik di aplikasi kencan untuk membangun hubungan asmara palsu dengan calon korban.
Setelah kedekatan emosional terbentuk, korban didorong menanamkan modal ke platform investasi yang sebenarnya palsu. Platform tersebut dibuat seolah-olah menghasilkan profit, sehingga korban terdorong terus menambah dana.
Cara kerja jaringan ini disebut rapi dan terstruktur karena menggabungkan manipulasi emosi dengan tawaran keuntungan cepat. Aktivitas ilegal tersebut juga dikaitkan dengan operasi yang dijalankan dari Uni Emirat Arab dan disebut telah merugikan banyak warga Amerika Serikat.
Diduga tokoh kunci jaringan lintas negara
Awang disebut menjadi tokoh kunci dalam operasi penipuan masif yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Otoritas Amerika Serikat memburunya melalui Red Notice Interpol atas dugaan konspirasi penipuan elektronik.
Keterangan dari Thairath menyebut penangkapan ini menutup pelarian panjang buronan yang selama ini bergerak secara tersembunyi. Koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat juga masih berjalan untuk melengkapi berkas tuntutan hukum terhadapnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kejahatan digital dapat melintasi banyak negara dan memanfaatkan celah di aplikasi kencan serta platform investasi. Bagi aparat Thailand, keberadaan Awang dipandang sebagai bagian dari ancaman kejahatan lintas negara, sehingga proses deportasi dan kerja sama hukum internasional menjadi tindak lanjut utama setelah penangkapan di Phuket.
Source: www.suara.com