Vonis Rp531 Miliar Belum Final, MNC Siapkan Banding Atas Sengketa NCD Unibank

Sengketa terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit atau NCD Bank Unibank masih jauh dari kata selesai setelah MNC Group menyatakan akan menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perselisihan ini kembali menjadi sorotan karena putusan tersebut memuat kewajiban pembayaran bernilai ratusan miliar rupiah dan masih membuka ruang proses hukum lanjutan.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum final. Karena belum berkekuatan hukum tetap, menurut dia, putusan belum bisa dieksekusi dalam waktu dekat dan masih tersedia jalur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali bila ada pihak yang belum puas.

Poin utama yang dipersoalkan MNC terletak pada pihak yang dinilai seharusnya memikul tanggung jawab atas NCD tersebut. Perseroan menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim, karena kewajiban pembayaran semestinya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit instrumen, bukan pada pihak penyusun atau arranger.

MNC juga menyebut perusahaan baru dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan lengkap. Kondisi itu membuat perseroan berhati-hati sebelum menentukan langkah berikutnya, terutama untuk menilai dasar hukum yang dipakai pengadilan dalam mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481,18 miliar. Selain itu, putusan juga memuat bunga 6 persen sejak Mei 2002 serta kerugian immateriil Rp50 miliar.

Besarnya angka yang diputus membuat perkara ini tidak hanya menarik dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi nilai kewajiban yang harus dihadapi pihak tergugat. Sengketa ini pada dasarnya menyangkut dua hal sekaligus, yakni besaran ganti rugi dan penentuan siapa yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan CMNP.

Chris Taufik kembali menekankan bahwa proses hukum belum berhenti di pengadilan tingkat pertama. Ia menyebut jalur banding di Pengadilan Tinggi masih bisa ditempuh, lalu dilanjutkan dengan kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila masih ada pihak yang merasa belum puas dengan putusan tersebut.

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga memberi sinyal bahwa kemenangan CMNP di pengadilan belum otomatis menjadi titik akhir. Pemilik CMNP itu bahkan membuka peluang untuk ikut mengajukan banding karena nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

“Menurut kuasa hukum, ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kami dalam satu hingga dua hari ini akan memberikan pernyataan,” kata Jusuf Hamka.

Jusuf menjelaskan bahwa langkah hukum itu ditempuh untuk kepentingan pemegang saham publik CMNP. Ia menambahkan bahwa hasil perkara nantinya juga akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak-pihak yang terdampak dari persoalan lama tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa jika dana dari perkara ini berhasil dicairkan, CMNP berencana mengembalikannya kepada pihak-pihak yang dinilai berhak. Dana itu akan disalurkan setelah dikurangi biaya jasa hukum, dengan mekanisme yang akan dibahas bersama pemegang saham publik.

“Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa,” ujarnya.

Masih menurut Jusuf, ada pula kemungkinan tambahan perhitungan tanggung renteng menurut pandangan kuasa hukum. Meski demikian, hal itu masih harus dibahas lebih lanjut sebelum langkah hukum maupun pembagian dana diputuskan secara final.

Perkara ini juga disorot karena dampaknya dikaitkan dengan hak dan aset yang sempat dipersoalkan CMNP, termasuk manfaat yang disebut seharusnya diterima masyarakat umum dari perjanjian dengan MNC Group sejak 1999. Jusuf menegaskan bahwa perjuangan hukum itu juga mencakup upaya mengembalikan hak atas beberapa stasiun penyiaran.

“Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan,” ujarnya.

Dengan banding yang akan ditempuh MNC dan peluang langkah hukum lain yang masih terbuka, sengketa NCD Unibank ini belum memasuki tahap akhir. Nasib kewajiban pembayaran, besaran ganti rugi, dan pihak yang akhirnya dinyatakan bertanggung jawab masih akan ditentukan dalam proses peradilan berikutnya.

Baca Juga

Back to top button