Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex Belum Berakhir, Kejagung Tunggu Telaah Lengkap

Vonis bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi fasilitas kredit untuk PT Sritex langsung menempatkan Kejaksaan Agung pada posisi menunggu. Lembaga itu belum memutuskan langkah hukum apa pun karena jaksa masih harus memeriksa putusan lengkap Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan menelaah isi putusan secara menyeluruh terlebih dahulu. Hasil kajian itu baru akan dipakai sebagai dasar untuk menentukan sikap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa Kejagung belum menutup kemungkinan apa pun setelah hakim membebaskan tiga mantan pejabat bank itu. Di sisi lain, lembaga penuntut itu tetap menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Perkara ini menyeret tiga nama yang semula berada di kursi terdakwa, yaitu mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno. Ketiganya dinyatakan bebas dalam perkara yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Pertimbangan hakim atas Dicky dan Yuddy

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dicky Syahbandinata tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif. Hakim juga menyebut tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian, serta menilai Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara. Namun majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan di persidangan.

Untuk Yuddy Renaldi, pengadilan mengambil kesimpulan yang sejalan. Majelis hakim menyatakan tidak ada perintah, tekanan, atau intervensi dari Yuddy dalam proses permohonan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara, tetapi alat bukti yang diajukan di persidangan dianggap belum cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.

Alasan bebas bagi Supriyatno

Berbeda dengan dua terdakwa lain, pertimbangan untuk Supriyatno lebih menyorot pada proses pengajuan kredit. Pengadilan menyatakan ia tidak terbukti ikut campur agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.

Majelis hakim juga menilai Supriyatno tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses tersebut. Sama seperti dua terdakwa lain, jaksa sebelumnya menuntut Supriyatno dengan pidana 10 tahun penjara.

Putusan bebas ini menjadi perhatian karena perkara kredit Sritex dipandang menyentuh dua sisi sekaligus, yakni proses pembiayaan perbankan dan dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan. Karena itu, penelaahan Kejagung atas putusan lengkap kini menjadi titik yang paling ditunggu.

Anang Supriatna menegaskan bahwa hasil kajian jaksa akan menentukan apakah ada langkah hukum lanjutan yang perlu ditempuh. Sampai saat ini, Kejagung belum menyampaikan keputusan akhir dan masih menunggu proses penelaahan dari jaksa penuntut umum di Semarang.

Source: www.suara.com
Exit mobile version