Skema haji ilegal kembali menjadi sorotan setelah aparat menemukan pola keberangkatan yang tidak wajar dan diduga sudah berjalan dalam jaringan yang rapi. Di balik janji berangkat lebih cepat, para pelaku justru memakai dokumen visa tenaga kerja untuk menyamarkan tujuan sebenarnya, yakni ibadah haji.
Temuan itu muncul setelah pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta membuka dugaan keterlibatan delapan orang. Dari hasil penelusuran awal, jaringan ini disebut sudah memberangkatkan jemaah sebanyak 127 kali, sehingga kasusnya dinilai bukan aksi sesaat melainkan praktik yang berlangsung teratur.
Pemeriksaan di bandara membuka jejak awal
Kasus ini mulai terungkap saat petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan pada 18 April 2026. Dari pengecekan tersebut, delapan orang terindikasi terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal dan kemudian menjadi perhatian penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, menyebut temuan itu cukup untuk mendorong pengembangan penyidikan. Ia menegaskan bahwa delapan orang tersebut patut diduga menjalankan kegiatan haji ilegal.
Visa kerja dijadikan kedok keberangkatan
Dalam penyidikan awal, para pelaku tidak didapati menawarkan perjalanan haji secara terbuka. Mereka justru diduga menggunakan visa tenaga kerja sebagai sarana untuk membawa calon jemaah ke luar negeri.
Secara administratif, dokumen itu tampak seperti perjalanan untuk bekerja. Namun tujuan sebenarnya tetap ibadah haji, sehingga pola tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memunculkan persoalan hukum di negara tujuan.
Iming-iming berangkat tanpa antre menarik minat korban
Daya tarik utama skema ini ada pada janji keberangkatan yang lebih cepat dari jalur resmi. Para pelaku diduga menawarkan kepada calon jemaah bahwa keberangkatan bisa dilakukan pada tahun yang sama saat mendaftar.
Janji tanpa antre menjadi senjata untuk menyasar orang-orang yang ingin segera ke Tanah Suci dan tidak ingin menunggu lama. Pola seperti ini memanfaatkan harapan masyarakat, lalu mengarahkannya ke cara yang justru berisiko.
Jaringan diduga aktif sejak 2024
Pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa praktik ini bukan baru terjadi sesaat. Aparat menduga jaringan tersebut sudah menjalankan aksinya sejak 2024 dan terus mengatur keberangkatan secara berulang.
Selama periode itu, jaringan ini disebut telah mengatur pemberangkatan ilegal hingga 127 kali. Jumlah tersebut menunjukkan adanya aktivitas yang besar dan terorganisir, bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Satu orang diduga mengatur dokumen
Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diduga memiliki peran khusus dalam pengelolaan administrasi. Sosok ini disebut menyiapkan dokumen dan visa yang dipakai untuk melancarkan keberangkatan calon jemaah.
Meski begitu, kepolisian belum mengungkap identitas para pelaku ke publik karena proses penyidikan masih berjalan. Aparat juga disebut akan memeriksa saksi serta pihak perusahaan yang diduga ikut terkait dalam jaringan tersebut.
Kaitan dengan kasus lain masih didalami
Kasus ini juga dikaitkan dengan penanganan tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya diproses aparat keamanan di Mekkah pada 28 April 2026. Namun hubungan antara peristiwa itu dan jaringan yang diungkap di Indonesia belum dipastikan.
Irhamni menyampaikan bahwa delapan orang yang digagalkan keberangkatannya masih berada di Indonesia. Sementara itu, informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi masih dibahas bersama pihak terkait sebelum disampaikan lebih lanjut.
Penelusuran terhadap alur perekrutan, penggunaan dokumen, dan pihak-pihak pendukung terus dilakukan agar modus visa tenaga kerja tidak kembali dipakai untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal. Kasus ini memperlihatkan bahwa celah haji ilegal masih terus dicoba oleh jaringan yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat lebih cepat.
Source: www.viva.co.id