Pelanggan nomor seluler di Indonesia akan menghadapi cara registrasi yang lebih ketat saat aturan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2026. NIK dan nomor Kartu Keluarga tidak lagi menjadi satu-satunya kunci aktivasi, karena pemindaian wajah masuk sebagai syarat tambahan sebelum kartu SIM bisa digunakan.
Perubahan ini diarahkan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor anonim yang selama ini kerap dipakai dalam penipuan digital. Pemerintah menempatkan verifikasi biometrik sebagai lapisan pengamanan baru agar identitas pelanggan lebih akurat dan lebih sulit dipalsukan.
Verifikasi wajah jadi syarat baru
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi itu dibuat untuk memperkuat validasi identitas pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM.
Dalam skema baru, calon pelanggan harus menjalani pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian itu akan dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional sebelum kartu SIM diaktifkan.
Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan NIK dan biometrik wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal resmi untuk proses yang sama.
Aturan untuk pelanggan di bawah 17 tahun
Aturan baru juga mengatur registrasi bagi pelanggan yang belum berusia 17 tahun. Dalam kasus ini, identitas dan data biometrik kepala keluarga menjadi dasar registrasi.
Skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menargetkan pelanggan dewasa, tetapi juga seluruh kelompok pengguna yang akan mengaktifkan nomor baru. Dengan begitu, proses verifikasi tetap bertumpu pada data resmi yang terhubung dengan kependudukan nasional.
Meski mekanisme registrasi berubah, batas jumlah nomor yang bisa dimiliki pelanggan tidak ikut berubah. Setiap pelanggan tetap dapat meregistrasi maksimal tiga nomor pada satu operator atau sembilan nomor secara keseluruhan dari seluruh operator.
Fokus pada keamanan identitas
Pemerintah menilai nomor telepon anonim selama ini memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan yang sulit dilacak. Karena itu, registrasi berbasis biometrik ditempatkan sebagai langkah pengamanan di hulu, sebelum nomor benar-benar aktif dipakai.
Celah yang ingin ditutup mencakup penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber. Dalam konteks itu, verifikasi wajah dianggap bisa menambah perlindungan bagi pengguna sekaligus memperkuat tata kelola layanan telekomunikasi nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan tata kelola registrasi SIM card menjadi bagian penting dalam perlindungan masyarakat. Pemerintah berharap sistem yang lebih kuat dapat mengurangi risiko pelanggan menjadi korban berbagai kejahatan digital.
Operator mulai menyiapkan sistem
Menjelang penerapan kebijakan, sejumlah operator seluler nasional mulai menyesuaikan infrastruktur dan layanan mereka. Penyesuaian ini dibutuhkan agar pemindaian wajah dan pencocokan data bisa berjalan saat aturan resmi berlaku.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai dilakukan sebelum pertengahan tahun ini. Langkah tersebut penting karena prosedur baru akan langsung memengaruhi pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor seluler.
Kesiapan operator dan mitra penjualan resmi menjadi faktor penentu agar proses registrasi tidak tersendat. Pemerintah ingin memastikan pemindaian wajah benar-benar tersedia di titik registrasi ketika kebijakan mulai dijalankan.
Sorotan soal penyimpanan data biometrik
Di tengah rencana penerapan registrasi wajah, perhatian publik ikut tertuju pada perlindungan data pribadi. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal siapa yang menyimpan data biometrik pelanggan.
Pemerintah menegaskan data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut penyimpanan data biometrik berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Penempatan penyimpanan data di Dukcapil menjadi bagian dari arsitektur kebijakan baru tersebut dan disebut mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Dengan alur itu, operator berperan dalam layanan registrasi, sedangkan pencocokan dan pengelolaan data biometrik tetap terhubung dengan sistem kependudukan nasional.
Mulai 1 Juli 2026, aktivasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan kecocokan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Identitas pelanggan harus lolos verifikasi wajah agar nomor baru bisa diaktifkan.





