Transformasi layanan SIM mulai bergerak ke arah yang lebih digital, dan perubahan itu tidak hanya menyentuh urusan administrasi, tetapi juga cara pemeriksaan di jalan dilakukan. Korlantas Polri menyiapkan SIM Digital yang terhubung dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan terpusat.
Arah kebijakan ini membuat kartu SIM fisik perlahan bergeser menjadi dokumen pendamping. Keabsahan SIM nantinya tidak lagi bertumpu pada kartu semata, melainkan pada data yang tersimpan di server dan bisa dicek langsung oleh petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Verifikasi dilakukan lewat sistem terpusat
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa data dalam SIM Digital memuat identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Sistem itu juga dilengkapi QR code agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan di lapangan.
Melalui skema ini, petugas tidak perlu lagi mengandalkan pemeriksaan visual pada kartu fisik saja. Data yang tersimpan di server pusat dapat diverifikasi secara real time, sehingga proses pemeriksaan di jalan menjadi lebih ringkas.
SIM Digital jadi bagian layanan publik berbasis teknologi
Korlantas Polri menempatkan SIM Digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional. Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital lewat ponsel.
Perubahan ini juga sejalan dengan arah penegakan hukum lalu lintas yang makin mengandalkan sistem elektronik. Integrasi dengan ETLE disiapkan agar administrasi dan penindakan dapat saling terhubung lebih rapi.
Kartu fisik masih disiapkan sebagai cadangan
Meski arah kebijakan bergerak ke digital, penggunaan SIM fisik belum langsung ditinggalkan. Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh.
Jika implementasinya sudah berjalan penuh, pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Dalam skema tersebut, kartu fisik cukup disimpan sebagai dokumen cadangan di rumah.
Fokus juga ada pada keamanan data
Korlantas menaruh perhatian besar pada aspek keamanan dalam pengembangan SIM Digital. Data pemilik disimpan di server pusat dan dapat diverifikasi langsung lewat pemindaian QR code oleh petugas.
Model seperti ini dinilai memberi pengawasan yang lebih kuat dibanding pemeriksaan kartu secara visual. Brigjen Pol Wibowo juga menilai pendekatan berbasis server dapat membantu meminimalkan potensi pemalsuan sekaligus mempercepat pemeriksaan.
Layanan administrasi dibuat lebih praktis
Bagi masyarakat, SIM Digital diarahkan untuk memangkas kebutuhan datang langsung ke Satpas dalam sejumlah urusan administrasi. Beberapa layanan penting dipindahkan ke kanal digital yang bisa diakses lewat ponsel agar prosesnya lebih praktis.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur perpanjangan SIM secara online. Selain itu, pengguna akan mendapatkan notifikasi masa berlaku sehingga status dokumen bisa dipantau tanpa harus menunggu pemeriksaan langsung.
Dengan model baru ini, SIM mulai diposisikan bukan hanya sebagai kartu identitas berkendara. Dokumen tersebut berubah menjadi data layanan publik yang aktif, bisa diverifikasi, diperbarui, dan dihubungkan dengan sistem lain secara elektronik.
Namun, penerapan penuh SIM Digital belum langsung berlaku di semua daerah. Korlantas Polri masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh.
Source: otomotif.kompas.com




