Menjelang Idul Adha, sebagian Muslim mulai menata ulang ibadah yang ingin dijalankan, termasuk puasa Arafah. Di saat yang sama, masih ada yang memikul utang puasa Ramadan dan bertanya apakah puasa sunnah itu tetap boleh didahulukan.
Pertanyaan ini muncul karena dua ibadah tersebut sama-sama penting, tetapi kedudukannya tidak sama. Puasa Ramadan yang belum terganti adalah kewajiban, sedangkan puasa Arafah merupakan amalan sunnah yang dikenal memiliki keutamaan besar.
Pandangan mayoritas ulama
Dalam mazhab Hanafiyah, puasa Arafah tetap boleh dilakukan meski qada Ramadan belum selesai. Alasannya, waktu untuk mengganti puasa Ramadan masih terbuka sampai sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Pandangan ini membuat puasa Arafah tetap sah dijalankan selama seseorang masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan utang puasanya di waktu lain. Namun, umat Muslim tetap dianjurkan tidak menunda qada tanpa alasan yang jelas.
Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah juga membolehkan puasa Arafah sebelum qada Ramadan. Meski begitu, keduanya menilai qada Ramadan lebih utama karena statusnya sebagai ibadah wajib.
Prioritas antara wajib dan sunnah
Dalam kaidah fikih, ibadah wajib didahulukan daripada ibadah sunnah. Karena itu, sebagian ulama memandang mendahulukan puasa sunnah ketika masih punya utang qada sebagai makruh, walaupun puasanya tetap sah selama masa penggantiannya belum habis.
Batasan yang perlu dipahami ada pada cara mengatur waktu dan niat. Selama qada belum melewati batas waktu sebelum Ramadan berikutnya, seorang Muslim masih bisa menyesuaikan keduanya agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa kehilangan kesempatan meraih keutamaan puasa Arafah.
Sikap ini juga dinilai lebih aman oleh banyak ulama karena menghormati kewajiban sekaligus tetap membuka jalan untuk amalan sunnah. Dengan begitu, puasa Arafah tidak hilang nilainya, tetapi qada juga tidak dibiarkan tertinggal.
Pandangan yang lebih ketat
Mazhab Hanabilah memandang persoalan ini dengan lebih tegas. Ulama dalam mazhab tersebut berpendapat puasa sunnah sebaiknya tidak dilakukan sebelum utang puasa Ramadan diselesaikan, dan sebagian bahkan menilai puasa sunnah tidak sah jika qada masih ada.
Dasar pandangan itu tetap berkaitan dengan prinsip yang sama, yaitu mendahulukan ibadah wajib. Meski demikian, hadis yang kerap dijadikan landasan untuk pandangan itu dinilai dhaif oleh beberapa ulama hadis.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa masalah puasa Arafah saat masih memiliki utang Ramadan memang berada dalam ruang ijtihad. Karena itu, memahami posisi masing-masing mazhab menjadi penting sebelum menentukan sikap.
Keutamaan puasa Arafah tetap besar
Bagi Muslim yang tidak sedang berhaji, puasa Arafah tetap memiliki keutamaan yang sangat dikenal. Salah satu keutamaan yang paling sering disebut adalah penghapusan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.
Keutamaan itulah yang membuat banyak Muslim tetap bersemangat menjalankannya saat 9 Dzulhijjah tiba. Meski demikian, utang puasa Ramadan tetap tidak boleh dilupakan karena ia adalah tanggungan ibadah yang harus diselesaikan.
Pada praktiknya, banyak ulama menempatkan qada sebagai prioritas utama lalu puasa Arafah dijalankan jika kondisi memungkinkan. Cara ini dinilai selaras dengan kewajiban yang harus ditunaikan dan kesempatan pahala sunnah yang tetap terbuka.
Source: www.idntimes.com