Triwulan I 2026, Imigrasi Jatim Tindak 134 Pelanggaran dan Deportasi 53 WNA

Pengawasan terhadap warga negara asing di Jawa Timur pada triwulan I tahun 2026 tidak hanya berujung pada deportasi. Di periode Januari hingga Maret, jajaran Imigrasi Jatim menjatuhkan 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian, dengan 53 WNA di antaranya dideportasi.

Langkah penindakan itu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan dalam berbagai bentuk, bukan semata-mata pemulangan paksa. Selain deportasi, aparat juga menjalankan pro justicia, penahanan di rumah detensi, dan pengenaan biaya beban kepada WNA yang melanggar ketentuan.

Penindakan menjangkau seluruh lini

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut capaian tersebut merupakan hasil akumulasi dari seluruh satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur. Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi ikut memegang peran penting dalam pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.

Menurut Novianto, penegakan hukum itu dilakukan untuk menjaga kepatuhan warga negara asing selama berada di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus terus berjalan agar keberadaan WNA tetap tertib dan sesuai aturan.

Negara asal pelanggaran yang paling menonjol

Dari data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, warga negara Malaysia menjadi kelompok dengan persentase pelanggaran keimigrasian tertinggi, yaitu 19,8 persen. Setelah itu, warga negara China menyumbang 15,4 persen pelanggaran.

Di bawahnya, warga negara Bangladesh tercatat sebesar 14,3 persen. Warga negara Hongkong berada di angka 13,2 persen, sedangkan warga negara Suriah mencapai 8,8 persen.

Sebaran itu memberi gambaran bahwa pelanggaran tidak datang dari satu kelompok saja. Jajaran imigrasi menangani pola yang beragam selama periode Januari hingga Maret.

Pengawasan disebut terus berlanjut

Novianto mengapresiasi kerja jajarannya yang dinilai konsisten menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan. Ia menilai hasil tersebut lahir dari kerja bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tindakan dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utamanya tetap pada pengawasan, supaya setiap WNA yang berada di Jawa Timur mematuhi aturan yang berlaku.

Source: www.jawapos.com
Exit mobile version