Bagi pekerja, tenggat tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK bisa menjadi penentu apakah sengketa akan segera bergerak ke jalur resmi atau tidak. Dalam waktu singkat itu, pekerja berhak menyampaikan keberatan bila menilai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sah atau prosedurnya dilanggar.
Aturan ini memberi ruang bagi karyawan untuk tidak langsung menerima keputusan perusahaan begitu saja. Selama PHK belum dijalankan sesuai ketentuan, pekerja masih punya kesempatan untuk membela diri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Keberatan harus diajukan cepat dan tertulis
Penolakan PHK tidak cukup disampaikan secara lisan. Pekerja perlu membuat surat keberatan yang disertai alasan dan menyampaikannya paling lama tujuh hari kerja sejak menerima pemberitahuan PHK.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 39 ayat 1 sampai 3 PP Nomor 35 Tahun 2021. Surat penolakan itu menjadi dasar resmi untuk memulai proses perselisihan hubungan industrial, bukan sekadar administrasi biasa.
PHK tidak boleh dilakukan sepihak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja harus lebih dulu mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Upaya itu dapat berupa pengaturan waktu kerja, penghematan, hingga pembinaan kepada pekerja.
Jika PHK tetap tidak terhindarkan, perusahaan wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK secara resmi dan patut kepada pekerja atau serikat pekerja. Pemberitahuan itu harus dikirim paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan.
Untuk pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan. Dengan aturan ini, PHK tidak bisa dijalankan mendadak dan sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Sengketa dimulai dari perundingan bipartit
Saat pekerja menolak PHK, perkara tidak langsung masuk ke pengadilan. Tahap pertama yang wajib ditempuh adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Perundingan ini harus diupayakan dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
Instansi ketenagakerjaan setempat kemudian menawarkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Bila para pihak tidak menentukan pilihan dalam waktu tujuh hari kerja, sengketa dilimpahkan kepada mediator.
Jika gagal damai, jalur pengadilan masih terbuka
Mediasi harus dijalankan dan diselesaikan paling lambat 30 hari kerja. Apabila mediasi atau konsiliasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jalur ini berlaku bagi pekerja maupun perusahaan yang ingin memperoleh kepastian hukum atas sengketa PHK. Dengan begitu, keberatan pekerja tidak berhenti di surat penolakan, tetapi dapat berlanjut sampai penyelesaian hukum formal bila diperlukan.
Hak pekerja tetap harus dipenuhi
Penolakan PHK tidak otomatis membatalkan keputusan perusahaan. Namun jika PHK tetap dilakukan setelah seluruh prosedur ditempuh, pengusaha tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di luar itu, pekerja yang terkena PHK juga berhak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut memberi manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bagi pekerja, pemahaman terhadap tenggat tujuh hari kerja menjadi penting agar hak untuk menolak PHK tidak hilang hanya karena terlambat mengajukan keberatan.