Tiga Orang Sekaligus Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa, Begini Batas Waktu Dan Syaratnya

Korea Selatan membuka celah baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin datang tanpa repot mengurus visa, tetapi fasilitas itu tidak ditujukan untuk perjalanan perorangan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk rombongan wisata dengan jumlah minimal tiga orang, sehingga susunan perjalanan menjadi faktor penentu sejak awal.

Bagi wisatawan yang memenuhi syarat, izin tinggal yang diberikan mencapai 15 hari. Namun, kesempatan ini hanya tersedia dalam periode tertentu, yaitu mulai 28 Mei sampai akhir Desember, sehingga rencana keberangkatan perlu disesuaikan dengan jadwal tersebut.

Fasilitas yang ditujukan untuk rombongan

Aturan bebas visa ini memang dirancang khusus untuk perjalanan kelompok. Karena itu, agen perjalanan menjadi pihak yang memegang peran penting dalam proses keberangkatan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyiapkan skema ini sebagai insentif bagi rombongan wisata. Selain memberi kemudahan masuk, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai cukup rumit oleh pelaku industri perjalanan.

Pengawasan tetap ketat

Meski ada kemudahan masuk, pemerintah Korea Selatan tidak membuka akses ini tanpa pemeriksaan. Agen perjalanan wajib mengirimkan data wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.

Setelah data dikirim, Kementerian Kehakiman akan memeriksanya secara menyeluruh. Penyaringan ini menyasar pelancong yang dinilai berisiko tinggi, termasuk mereka yang pernah dideportasi atau masuk daftar cekal.

Untuk mendorong wisata, sekaligus mencegah penyalahgunaan

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menarik lebih banyak wisatawan, tetapi juga mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa. Pemerintah Korea Selatan ingin memastikan kebijakan tersebut tidak dipakai untuk tinggal ilegal atau bekerja tanpa izin.

Karena itu, pengawasan berbasis digital diperkuat agar otoritas bisa memantau pergerakan pelancong sejak sebelum tiba. Menteri Kehakiman Jung Sung-ho menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dikawal secara ketat.

Bagian dari strategi pemulihan pariwisata

Relaksasi aturan masuk ini muncul dari rapat strategi pariwisata nasional yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Dari sana, pemerintah Korea Selatan memilih pelonggaran akses masuk sebagai salah satu langkah untuk menarik lebih banyak wisatawan internasional dan menggerakkan ekonomi domestik.

Otoritas setempat menilai wisatawan asing bisa membantu memulihkan industri pariwisata secara signifikan. Dalam konteks itu, kebijakan sementara untuk turis Indonesia diposisikan sebagai langkah uji coba yang penting bagi arah regulasi keimigrasian ke depan.

Indonesia dipilih karena dinilai memiliki pasar wisata yang besar dan minat perjalanan yang terus tumbuh. Hubungan wisata antara Indonesia dan Korea Selatan juga disebut terus berkembang positif, sehingga kemudahan ini berpotensi membuat Korea Selatan semakin menarik bagi wisatawan Indonesia selama masa berlaku kebijakan.

Bagi agen perjalanan dan calon wisatawan, fasilitas ini memberi peluang baru untuk menyusun perjalanan kelompok ke Korea Selatan dengan lebih mudah. Meski begitu, semua persyaratan administrasi dan pengawasan tetap harus dipenuhi agar rombongan bisa masuk sesuai aturan yang berlaku.

Source: www.suara.com
Exit mobile version