TGB Bedakan Ibadah Pribadi Dan Anggaran Negara, Kurban Jabatan Tak Bisa Gantikan Yang Pribadi

Di tengah kebiasaan pejabat publik yang mengalokasikan anggaran untuk hewan kurban, TGB Muhammad Zainul Majdi mengingatkan ada garis yang tidak boleh kabur. Kurban yang dibeli dengan uang APBN atau APBD, menurut dia, tidak bisa diperlakukan sebagai ibadah kurban pribadi pejabat.

Penegasan itu disampaikan TGB melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara pengeluaran jabatan dan kewajiban agama yang melekat pada diri seseorang.

Kurban dari anggaran negara punya status berbeda

TGB menjelaskan bahwa ketika hewan kurban berasal dari dana negara, posisinya berubah menjadi program bantuan sosial keagamaan. Karena itu, kurban tersebut tidak dapat dihitung sebagai kurban pribadi atas nama pejabat yang sedang menjabat.

Ia menilai batas ini perlu dijaga agar masyarakat tidak keliru memahami penggunaan anggaran publik. Menurut dia, ibadah kurban yang bersifat personal tetap harus dibiayai dari harta pribadi, bukan dari anggaran jabatan.

Jabatan dan kewajiban pribadi tidak boleh dicampur

Dalam penjelasannya, TGB mengingatkan bahwa tradisi penyediaan hewan kurban oleh pemerintah sudah lama dikenal. Praktik itu ada di berbagai level, mulai dari Presiden hingga kepala daerah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kurban semacam itu melekat pada jabatan, bukan pada nama pribadi pejabat. Ia bahkan mencontohkan pengalamannya saat menjabat gubernur, ketika hewan kurban di lapangan diberi tanda “kurban Gubernur”.

Menurut TGB, penyebutan itu tidak berarti kurban pribadi atas namanya. Yang melekat hanyalah fasilitas jabatan, sehingga statusnya berbeda dari kurban yang ditunaikan dengan uang sendiri.

Bermanfaat untuk sosial, tetapi bukan pengganti kurban pribadi

TGB juga memandang penyaluran hewan kurban dari APBN atau APBD tetap punya nilai manfaat. Selama dilakukan secara transparan, program itu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin.

Ia menegaskan bahwa dagingnya harus disalurkan dengan jelas dan publik perlu memahami bahwa kegiatan itu bukan kurban pribadi. Dalam pandangannya, program seperti itu lebih tepat disebut kontribusi pemerintah untuk menyemarakkan semangat berkurban dan berbagi saat hari raya.

Poin yang paling ditekankan TGB adalah larangan menjadikan kurban dari uang rakyat sebagai pengganti kewajiban pribadi. Jika pejabat ingin berkurban untuk diri sendiri atau keluarganya, biaya itu harus berasal dari kantong pribadi.

Masyarakat tetap boleh menerima dagingnya

Soal penerimaan daging kurban yang berasal dari APBN atau APBD, TGB menilai hal itu tetap dibolehkan. Ia menyamakannya dengan bantuan sosial lain yang memang disalurkan pemerintah kepada warga.

Ia juga memberi contoh sederhana, yakni pembelian paket sembako oleh pemerintah. Jika negara boleh membeli sapi untuk tujuan sosial dan membagikannya kepada masyarakat, maka warga juga boleh menerima dagingnya tanpa perlu ragu.

Namun, TGB menyebut kenyamanan warga tetap menjadi pilihan masing-masing. Jika ada yang merasa tidak nyaman, penolakan tetap bisa dilakukan, meski secara hukum dan prinsip sosial pemberian tersebut diperbolehkan.

Transparansi jadi kunci utama

Di bagian lain penjelasannya, TGB berulang kali menekankan pentingnya transparansi. Publik perlu mengetahui bahwa hewan kurban itu dibeli dengan dana negara, bukan dari harta pribadi pejabat.

Transparansi juga penting agar distribusi daging kurban tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Dengan cara itu, program pemerintah tetap punya nilai sosial tanpa mengaburkan batas antara ibadah personal dan kebijakan publik.

Pernyataan TGB menjadi pengingat bagi pejabat publik dari tingkat pusat hingga daerah bahwa kurban dari anggaran negara tidak boleh dipakai untuk menutup kewajiban pribadi. Dana negara dapat digunakan untuk membantu masyarakat dan menyemarakkan Idul Adha, tetapi kurban yang menjadi tanggung jawab pribadi tetap harus ditunaikan dengan harta sendiri.

Source: www.suara.com
Exit mobile version