Tenggat SPT Kian Dekat, 12,1 Juta Laporan Sudah Masuk Namun Jutaan Masih Menunggu

Relaksasi sanksi administrasi masih menjadi salah satu alasan utama wajib pajak yang belum melapor untuk segera bergerak. Direktorat Jenderal Pajak memberi kesempatan hingga 30 April agar pelaporan dan pembayaran pajak tidak terkena denda, sementara jumlah SPT yang sudah masuk juga terus bertambah.

Di tengah masa tenggat yang makin dekat, DJP mencatat 12.109.636 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah diterima sampai Senin, 27 April. Meski angka itu sudah menembus 12 juta, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya sehingga tekanan pelaporan tetap tinggi menjelang penutupan.

Pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi

Jika dilihat dari komposisinya, pelaporan SPT masih jauh lebih banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kelompok orang pribadi karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 10.238.700 SPT, sedangkan orang pribadi nonkaryawan tercatat 1.319.777 SPT.

Data tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan tahunan masih bertumpu pada individu, khususnya pekerja bergaji. Pada saat yang sama, kontribusi dari wajib pajak badan belum mendekati volume pelaporan orang pribadi yang jumlahnya jauh lebih besar.

Pelaporan badan dan sektor migas masih kecil

Untuk kategori badan, DJP mencatat 539.198 SPT badan dalam rupiah dan 501 SPT badan dalam dolar AS. Selain itu, ada 11.403 SPT badan dengan perbedaan tahun buku dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

Di luar itu, pelaporan dari sektor migas juga masih sangat terbatas. DJP menyebut hanya ada 3 SPT sektor migas dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS yang telah disampaikan sampai periode yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa angka tersebut menggambarkan perkembangan pelaporan hingga akhir April. “Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Coretax sudah diaktivasi 18,6 juta wajib pajak

Selain data pelaporan SPT, DJP juga memaparkan perkembangan sistem Coretax yang digunakan dalam administrasi pajak. Hingga periode yang sama, sistem itu telah diaktivasi oleh 18.604.398 wajib pajak.

Rinciannya terdiri atas 17,4 juta orang pribadi, 1,05 juta badan, 91.266 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Angka aktivasi yang lebih tinggi dari jumlah SPT masuk menunjukkan masih ada ruang bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporannya.

Tenggat 30 April masih memberi ruang tanpa sanksi

DJP masih memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor dan membayar pajak hingga 30 April. Kebijakan ini menjadi penyangga terakhir bagi wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan administrasinya sebelum batas waktu berakhir.

Batas pelaporan tahun ini juga merupakan perpanjangan dari jadwal semula pada 31 Maret. Setelah melewati 30 April, ketentuan denda kembali berlaku normal sesuai aturan yang berlaku.

Besaran sanksi yang disebut DJP adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Keterlambatan juga dapat memicu Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak atau STP, sehingga sisa waktu yang ada menjadi penting bagi wajib pajak yang belum melapor.

Baca Juga

Back to top button