Tarif Ojol Di Jawa Timur Kembali Dipersoalkan, DPRD Siap Kaji Perda Baru Setelah Aksi Dobrak

Dorongan agar tarif ojek online memiliki dasar hukum yang lebih kuat kini masuk ke ruang pembahasan DPRD Provinsi Jawa Timur. Namun, dari sisi pengemudi, persoalan di lapangan dianggap belum selesai hanya dengan menambah aturan baru karena yang paling mendesak justru kepatuhan aplikator terhadap ketentuan yang sudah ada.

Arah pembahasan itu muncul setelah DPRD Jatim menerima aksi massa yang tergabung dalam Dobrak. Pertemuan awal dengan perwakilan pengemudi sudah dilakukan di kantor DPRD Jatim, dan forum lanjutan akan digelar bersama pihak terkait untuk memeriksa apakah kebutuhan di lapangan memang membutuhkan perda baru.

DPRD Jatim buka ruang untuk opsi perda

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa, menyampaikan bahwa lembaganya terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan para pengemudi. Ia menyebut pembahasan berikutnya tidak akan dilakukan sendiri, melainkan melibatkan perangkat daerah, komisi DPRD terkait, perwakilan Dobrak, dan tenaga ahli.

Menurut Yordan, susunan forum itu penting agar DPRD bisa menilai masalah secara utuh sebelum menentukan langkah. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD akan melihat apakah jalan paling tepat adalah memperkuat aturan yang sudah ada atau menyusun perda baru.

Ia juga menegaskan bahwa proses legislasi tetap harus masuk melalui tahapan formal. Karena itu, DPRD Jatim masih akan menelaah ruang yang tersedia dalam program pembentukan peraturan daerah sebelum masuk ke pembahasan yang lebih teknis.

Keluhan pengemudi tidak berhenti di soal regulasi

Di sisi lain, Dobrak menilai inti persoalan bukan semata-mata ketiadaan aturan. Mereka melihat masalah utama justru ada pada pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat pemerintah daerah, tetapi belum berjalan konsisten di lapangan.

Humas Dobrak, Samuel Grandy, mengatakan keputusan gubernur sebenarnya telah mengatur tarif ojek online di Jawa Timur. Meski begitu, implementasinya dinilai belum sesuai harapan para pengemudi.

“Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Samuel. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tuntutan mereka diarahkan pada penegakan aturan yang sudah berlaku, bukan hanya penambahan payung hukum baru.

Samuel juga menyampaikan bahwa keluhan seperti ini bukan hal baru. Menurut dia, isu serupa sudah pernah muncul dalam aksi beberapa tahun lalu, tetapi penyelesaian yang dirasakan para pengemudi hingga kini belum memuaskan.

Aturan yang sedang disorot di Jawa Timur

Tarif ojek online di Jawa Timur tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Aturan tersebut memuat pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, tarif angkutan sewa khusus untuk kendaraan roda empat atau taksi online diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023. Dua aturan inilah yang kini ikut menjadi perhatian DPRD Jatim dalam menilai seberapa efektif ketentuan yang sudah ada dijalankan.

Dalam pembahasan awal, DPRD Jatim memandang tantangan yang muncul tidak berhenti pada tambahan regulasi. Yang juga dianggap penting adalah memastikan isi aturan benar-benar dipatuhi oleh aplikator sehingga kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Arah diskusi masih menunggu pertemuan berikutnya

Pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada minggu depan akan menjadi penentu arah pembahasan. Dari forum itu, DPRD Jatim akan menimbang apakah aspirasi pengemudi lebih tepat dijawab lewat perda baru atau lewat penguatan terhadap aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Selama proses itu berjalan, fokus utama tetap berada pada tarif ojol serta kepastian pelaksanaannya di lapangan. Pembahasan antara DPRD Jatim, perangkat daerah, dan perwakilan pengemudi akan menjadi ruang untuk melihat sejauh mana kebijakan bisa dibuat lebih tegas tanpa keluar dari mekanisme hukum yang berlaku.

Source: beritajatim.com
Exit mobile version