Selama ini, mobil listrik banyak dipandang sebagai kendaraan yang mendapat keuntungan fiskal karena bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Namun, posisi itu kini mulai berubah setelah pemerintah pusat memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak dalam aturan baru, sehingga daerah harus menyesuaikan kebijakannya.
Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah sudah menyiapkan skema pungutan untuk mobil listrik, tetapi penerapannya belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih menunggu arahan yang lebih tegas karena pusat tetap meminta adanya keringanan, bahkan pembebasan, bagi kendaraan listrik agar minat pasar tidak turun.
Skema bertingkat sudah disiapkan
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa formulasi tarif pernah disusun dengan pola insentif bertingkat berdasarkan harga kendaraan. Dalam rancangan itu, mobil listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta mendapatkan insentif 75 persen.
Untuk mobil listrik di rentang Rp300 juta-Rp500 juta, insentif yang disiapkan sebesar 65 persen. Sementara itu, kendaraan bernilai Rp500 juta-Rp700 juta memperoleh insentif 50 persen, dan mobil listrik di atas Rp700 juta hanya mendapat insentif 25 persen.
Menurut Lusiana, pembebanan pajak memang perlu melihat kemampuan bayar dan asas keadilan. Karena itu, kendaraan yang lebih mahal dinilai wajar menanggung beban pajak lebih besar dibandingkan unit yang harganya lebih rendah.
Arahan pusat belum sepenuhnya sejalan
Meski DKI sudah menyiapkan hitungan sendiri, daerah tetap harus mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu meminta seluruh gubernur memberi keringanan untuk kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Arahan tersebut membuka dua pilihan, yakni pembebasan penuh atau pengurangan tarif. Lusiana menyebut bahwa jika pemerintah memilih pembebasan, maka pajak akan menjadi nol dan keputusan itu harus dijalankan sesuai arahan pusat.
Kondisi ini membuat kebijakan pajak mobil listrik di Jakarta masih berada dalam tahap menunggu. Di satu sisi, sistem pungutan sudah disusun agar lebih terukur, tetapi di sisi lain pemerintah pusat tetap menekankan pentingnya insentif agar kendaraan listrik tetap menarik di pasar.
Harga dan beban kepemilikan ikut berubah
Perubahan aturan ini berpotensi menggeser cara konsumen menilai mobil listrik. Selama bebas PKB dan BBNKB, status pajak nol menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong minat pasar di Indonesia.
Jika pungutan mulai diterapkan, biaya kepemilikan akan naik dan pertimbangan pembeli bisa ikut berubah. Pada titik ini, diskusi soal mobil listrik tidak lagi hanya soal teknologi dan harga beli, tetapi juga soal beban setelah kendaraan mulai digunakan.
Industri menyoroti kepastian kebijakan
Di tengah perdebatan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai pengenaan pajak still wajar karena kendaraan listrik tetap memakai jalan dan semestinya ikut menanggung beban yang sama. Pandangan itu menunjukkan bahwa ada argumen fiskal yang mendukung penarikan pajak dari kendaraan listrik.
Di sisi lain, pelaku industri menekankan perlunya aturan yang stabil dalam jangka panjang. BYD, yang memiliki rencana besar produksi di dalam negeri, menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menyusun strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan harga.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan pentingnya kepastian policy bagi investor. Bagi industri, arah kebijakan pajak bukan hanya memengaruhi pembeli mobil listrik, tetapi juga keputusan investasi dan pengembangan usaha di sektor kendaraan listrik.
Selama penyesuaian regulasi belum selesai, tarif pajak mobil listrik di DKI belum menjadi angka final yang dapat langsung diberlakukan. Pasar kini menanti apakah skema insentif yang sudah disiapkan daerah akan dipakai, atau pemerintah pusat tetap meminta keringanan lebih besar agar kendaraan listrik tetap kompetitif.
Source: www.cnnindonesia.com