Tanpa Repot Pengajuan Ulang, TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Secara Otomatis

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tahun ini berjalan dengan skema yang dibuat sesederhana mungkin. TASPEN menyalurkannya secara otomatis, sehingga penerima tidak perlu mengajukan ulang maupun melakukan autentikasi ulang untuk menerima hak tersebut.

Penyaluran mulai dilakukan pada Selasa, 02 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini dijalankan sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 dan ditujukan agar hak tambahan pensiunan bisa diterima tanpa hambatan administrasi.

Pembayaran tanpa potongan

TASPEN menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya dihitung dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, lalu diberikan setara satu bulan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam penyaluran ini tidak ada potongan iuran maupun potongan lain. TASPEN juga menyebut tidak ada potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena beban pajak tersebut sudah ditanggung pemerintah.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa mekanisme otomatis disiapkan agar pensiunan tidak terbebani urusan administrasi tambahan. Ia menilai pembayaran ini menjadi bentuk apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan sekaligus bagian dari kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah purnabakti.

Aturan untuk penerima dengan lebih dari satu status

TASPEN menjelaskan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan memperoleh gaji ke-13 satu kali. Pembayaran diberikan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Namun, aturan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi itu, gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Bagi yang pensiun mulai 1 Juni 2026

Untuk pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Skema ini melengkapi mekanisme penyaluran agar hak penerima tetap tersalurkan sesuai status kepegawaiannya.

TASPEN menyebut kebijakan tersebut mendukung upaya menjaga kesejahteraan pensiunan ASN di masa purnabakti. Perusahaan juga mengaitkannya dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada penguatan pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dorongan terhadap tata kelola layanan publik yang efektif serta tepercaya.

Waspada penipuan saat proses pencairan

Di tengah penyaluran gaji ke-13, TASPEN mengingatkan peserta manfaat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan TASPEN dipastikan gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919. TASPEN juga meminta peserta melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar dan tidak terkendala dalam penyaluran.

Source: finansial.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button