Tanda Tangan Digital Tanpa Sertifikasi Bisa Berujung Batal Demi Hukum, AkuSign Gandeng BSSN Dan Komdigi

Dorongan untuk memakai tanda tangan digital tersertifikasi makin menguat seiring meningkatnya ancaman terhadap dokumen elektronik. Di tengah perubahan itu, AkuSign menempatkan keamanan dan keabsahan hukum sebagai dua hal yang harus berjalan bersama, bukan dipilih salah satu.

Sikap tersebut terlihat dalam gelaran AkuSign Experience Day di Jakarta yang mempertemukan regulator, pelaku usaha, dan asosiasi industri. Forum itu membahas perlindungan dokumen digital yang aman secara hukum, sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan tanda tangan digital kini sudah masuk ranah kepatuhan, bukan sekadar urusan teknologi.

Perhatian utama muncul karena praktik menempelkan gambar tanda tangan hasil pindai ke dokumen digital masih banyak ditemui. Cara seperti itu dinilai lemah karena mudah dimanipulasi dan tidak memenuhi standar keamanan internasional maupun ketentuan legalitas pemerintah.

Kondisi ini menjadi semakin penting ketika transformasi digital berlangsung cepat di banyak sektor. Bersamaan dengan itu, lonjakan kejahatan siber ikut membuat keamanan dokumen digital menjadi area yang rawan disalahgunakan.

Dari sisi keamanan siber, BSSN menegaskan perlunya sistem perlindungan yang kuat untuk membangun kepercayaan digital. Sulistyo, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN, menilai perlindungan data dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi harus menjadi bagian penting dari pondasi ekosistem digital.

Pandangan itu tidak hanya berlaku untuk bisnis, tetapi juga untuk pemerintahan yang sama-sama bergantung pada dokumen digital. Dalam kerangka tersebut, tata kelola keamanan informasi menjadi dasar agar transaksi digital tetap dapat dipercaya.

Peringatan serupa datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Martha Simbolon dari Direktorat Keamanan Informasi Komdigi menyebut pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus naik ikut memunculkan ancaman siber generasi baru yang lebih canggih.

Ancaman yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan manipulasi dokumen fisik. Komdigi juga menyoroti penipuan berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake yang dapat memperumit pembuktian dan memperbesar risiko penyalahgunaan identitas.

Dalam konteks itu, penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi dipandang sangat berisiko. Masalahnya tidak berhenti pada keamanan, karena dokumen yang ditandatangani dengan cara tidak tersertifikasi bisa memicu batal demi hukum pada kontrak digital dan menyulitkan pembuktian di pengadilan.

Di tengah kebutuhan tersebut, AkuSign menawarkan layanan yang berfokus pada keabsahan hukum dokumen digital. Platform ini dirancang agar dapat terintegrasi ke sistem bisnis internal perusahaan besar maupun institusi pemerintahan tanpa menambah kerumitan dalam alur kerja.

Layanan yang disiapkan juga dibuat berlapis sesuai kebutuhan organisasi. Opsi yang tersedia mencakup Sertifikat Pribadi untuk eksekutif, Sertifikat Perusahaan, Sertifikat E-Seal untuk otomatisasi dokumen massal seperti invoice, serta Bulk Signing Solution untuk menandatangani ribuan berkas sekaligus.

Susunan layanan itu menunjukkan sasaran AkuSign tidak berhenti pada pengguna individu. Fokusnya justru tertuju pada korporasi dan instansi dengan volume dokumen tinggi yang membutuhkan proses cepat, terukur, dan tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dari sisi operasional, AkuSign ditopang oleh ASABA Innotech sebagai ekosistem teknologi induknya. Perusahaan ini dikenal memiliki pengalaman di bidang solusi digital, layanan IT, dan kapabilitas cybersecurity.

Dukungan tersebut membuat infrastruktur AkuSign dinilai semakin solid untuk menjawab kebutuhan keamanan dan legalitas dokumen digital. Di tengah makin luasnya penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan digital tersertifikasi pun makin relevan sebagai bagian dari transaksi yang aman dan patuh aturan.

Source: id.mashable.com
Exit mobile version