STNK Bukan Bukti Milik, Transaksi Kendaraan Tanpa BPKB Bisa Berakhir Pidana

Transaksi kendaraan bekas berstatus STNK only sering terlihat seperti jalan pintas yang menguntungkan. Padahal, di balik harga yang lebih rendah, ada risiko hukum dan administratif yang bisa membuat pembeli kehilangan kendaraan sekaligus menghadapi masalah baru.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan. Dokumen itu hanya menunjukkan kendaraan sudah terdaftar di kepolisian, sedangkan bukti sah kepemilikan tetap berada pada BPKB.

STNK bukan jaminan kepemilikan

Banyak pembeli tergoda karena kendaraan STNK only tampak lebih murah di media sosial. Namun, harga awal yang rendah tidak otomatis berarti transaksi itu aman, sebab status kepemilikan belum tentu jelas.

Suwandi menegaskan bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB berarti pembeli belum punya kepastian penuh atas hak milik. Kondisi ini membuat proses balik nama resmi tidak bisa dilakukan begitu saja.

Masalahnya semakin rumit ketika kendaraan ternyata masih berada dalam skema kredit. Dalam keadaan seperti itu, cicilan bisa saja belum lunas, dan status kendaraan masih melekat pada pihak pembiayaan.

Risiko kredit masih mengikuti kendaraan

Bahaya terbesar muncul saat kendaraan yang dibeli ternyata masih menjadi objek pembiayaan leasing. Pembeli baru menyadari persoalan setelah muncul tunggakan atau kendaraan ditarik debt collector.

Menurut Suwandi, pembeli berada dalam posisi berisiko jika sejak awal tidak memeriksa legalitas kendaraan secara menyeluruh. Transaksi yang terlihat hemat justru bisa berubah menjadi kerugian yang jauh lebih besar.

Pembeli juga tidak memperoleh perlindungan hukum penuh jika dokumen kendaraan tidak lengkap. Karena itu, status kendaraan perlu dipastikan sebelum uang diserahkan.

Ada ancaman pidana yang mengintai

Masalah pada kendaraan STNK only tidak berhenti di urusan administrasi. Suwandi mengingatkan bahwa pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap bisa dianggap sebagai penadah sesuai Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukumnya tidak ringan. Pasal itu memuat pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam kondisi tertentu, pembeli juga bisa terseret masalah saat kendaraan dihentikan di jalan atau saat pihak penagih datang menarik kendaraan. Situasi seperti ini membuat pembeli menanggung risiko hukum, kehilangan kendaraan, dan kerepotan administratif sekaligus.

Dampaknya juga dirasakan industri pembiayaan

Praktik jual beli STNK only tidak hanya merugikan pembeli. Suwandi menyebut pola ini ikut berdampak pada industri pembiayaan karena banyak kendaraan yang diperdagangkan masih memiliki cicilan berjalan.

Masalah muncul ketika debitur menghilang setelah kendaraan berpindah tangan. Kondisi tersebut berpotensi mendorong kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di industri multifinance.

Jika NPF terus naik, perusahaan pembiayaan diperkirakan akan semakin ketat menyeleksi calon debitur kendaraan. Proses pembiayaan tetap berjalan, tetapi penilaiannya akan menjadi lebih selektif.

Karena itu, pembelian kendaraan bekas tidak cukup hanya melihat harga dan tampilan fisik. Legalitas dokumen harus dipastikan sejak awal agar transaksi murah tidak berubah menjadi perkara hukum dan beban yang sulit diselesaikan.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button