STNK Bekas Kini Lebih Mudah Diurus, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib untuk Perpanjangan Tahunan

Pemilik kendaraan bekas kini mendapat kemudahan saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Dalam layanan ini, KTP pemilik lama tidak lagi wajib dibawa, sehingga pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih sederhana.

Kelonggaran tersebut menjadi jawaban atas kendala yang selama ini kerap muncul saat urusan administrasi kendaraan berpindah tangan. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Di layanan perpanjangan tahunan, fokus utamanya memang pada pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, Korlantas Polri memberi ruang agar masyarakat tidak terbentur masalah identitas pemilik lama ketika ingin memenuhi kewajiban tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar masyarakat lebih leluasa menjalankan kewajiban pajak kendaraan. Ia menegaskan, pelayanan tetap harus berjalan tanpa membuat masyarakat merasa terbebani.

Korlantas juga memahami keresahan publik saat mengurus STNK kendaraan bekas. Dari situ, lahir solusi yang lebih fleksibel sebagai langkah sementara supaya urusan administrasi tidak terhambat.

Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat, dokumen lain tetap perlu disiapkan. Untuk perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, lalu melengkapi dengan KTP pemilik saat ini dan bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli agar proses lebih lancar.

Berlaku hanya untuk perpanjangan tahunan

Pemisahan syarat antara perpanjangan tahunan dan lima tahunan penting dipahami sejak awal. Pada perpanjangan tahunan, layanan dibuat lebih ringan karena berhubungan langsung dengan pembayaran pajak kendaraan.

Sebaliknya, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, identitas yang sesuai dengan data di STNK tetap dibutuhkan. Artinya, kelonggaran tanpa KTP pemilik lama tidak bisa dipakai untuk semua jenis layanan.

Korlantas menilai administrasi kendaraan tetap harus mengikuti data kepemilikan yang benar pada layanan yang sifatnya lebih lengkap. Karena itu, pemilik kendaraan bekas perlu menyesuaikan berkas dengan jenis pengurusan yang diambil supaya tidak salah langkah.

Balik nama tetap menjadi pilihan yang disarankan

Walau ada kelonggaran, Korlantas tetap mendorong pemilik kendaraan bekas untuk mengurus balik nama. Langkah ini dinilai penting agar data kepemilikan benar-benar sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Dorongan tersebut juga sejalan dengan transformasi pelayanan publik yang dijalankan Polri. Dengan data yang tertib, urusan administrasi kendaraan bisa lebih rapi, sekaligus memudahkan layanan berikutnya.

Saat ini, bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II sudah digratiskan. Kebijakan itu berlaku di seluruh provinsi di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Biaya yang tetap perlu disiapkan

Walau BBNKB kendaraan bekas tidak lagi dipungut, proses balik nama tidak sepenuhnya bebas biaya. Pemilik tetap perlu menyiapkan pembayaran untuk pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi.

Karena itu, pengurusan kendaraan bekas tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan biaya tertentu. Kelonggaran pada perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama memang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan bekas, aturan ini menjadi jalan tengah yang lebih praktis tanpa mengabaikan ketertiban administrasi. Selama layanan yang diurus hanya perpanjangan tahunan, STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti jual-beli tetap menjadi berkas penting yang harus disiapkan sejak awal.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button