Perhatian terhadap perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini tertuju pada dua nama yang paling menonjol, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Keduanya segera masuk ke tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Status lengkap atau P21 itu menandakan jaksa di Kejati DKI sudah tidak meminta pemenuhan kekurangan lagi. Dari sini, proses hukum berlanjut ke pelimpahan barang bukti dan para tersangka sebelum sidang dimulai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik kini sedang berkoordinasi untuk pelimpahan tersebut. Langkah itu menjadi penentu agar perkara dapat bergerak dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tidak semua tersangka melanjutkan proses yang sama karena tiga di antaranya sudah dihentikan penyidikannya.
Tiga nama yang telah menerima SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Dengan begitu, masih ada lima tersangka yang perkaranya terus berjalan ke tahap berikutnya.
Polda Metro Jaya juga membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Klaster kedua diisi Roy Suryo dan dr Tifa. Dua nama ini kini menjadi sorotan utama karena berkas perkara yang menjerat mereka sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan.
Bagi proses hukum yang tengah berjalan, status P21 menjadi tanda bahwa penyidikan sudah mencapai titik yang cukup untuk dibawa ke persidangan. Setelah pelimpahan selesai, perhatian akan beralih pada jalannya sidang untuk dua tersangka tersebut.
Source: news.detik.com




