Spektrum Baru Disiapkan, Konektivitas Seluler Indonesia Masuk Fase Ekspansi Lebih Luas

Pembukaan seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz menandai langkah baru dalam pengelolaan internet seluler di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan dua spektrum ini untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler agar layanan data bisa menjangkau lebih banyak wilayah sekaligus bekerja lebih optimal.

Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029. Pemerintah menempatkannya sebagai upaya mempercepat pemerataan akses internet yang lebih berkualitas di tengah kebutuhan konektivitas yang terus meningkat.

Spektrum yang disiapkan

Dalam seleksi ini, pita 700 MHz dibuka pada rentang 703–738 MHz untuk uplink dan 758–793 MHz untuk downlink. Total lebar pitanya mencapai 70 MHz atau 2×35 MHz, sehingga spektrum ini dinilai penting untuk memperluas cakupan layanan.

Sementara itu, pita 2,6 GHz yang ikut ditawarkan berada pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz. Pita ini dipandang berguna untuk menambah kapasitas layanan data, terutama di area dengan trafik tinggi.

Kombinasi keduanya memberi peran yang saling melengkapi. Pita 700 MHz kuat untuk jangkauan, sedangkan 2,6 GHz membantu memperbesar kapasitas jaringan di kawasan yang membutuhkan layanan lebih padat.

Kewajiban bagi pemenang seleksi

Peserta yang lolos seleksi tidak hanya memperoleh hak penggunaan spektrum. Mereka juga wajib menjalankan komitmen pembangunan dan operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu kewajiban utama adalah menghadirkan layanan internet mobile broadband dengan standar minimum teknologi Long Term Evolution atau 4G di desa atau kelurahan yang ditentukan. Dengan pengaturan ini, manfaat frekuensi baru diharapkan tidak hanya terkonsentrasi di pusat ekonomi, tetapi juga menjangkau wilayah yang lebih luas.

Selain itu, pemenang seleksi harus menyediakan layanan berbasis teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau 5G di kota atau kabupaten sesuai keputusan menteri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa spektrum baru diarahkan untuk mendukung perluasan layanan modern secara lebih cepat.

Skema pembayaran dan jaminan

Dari sisi administrasi dan biaya, peserta terpilih wajib melunasi biaya izin awal atau up-front fee. Setelah itu, mereka juga harus membayar biaya izin tahunan berupa biaya hak penggunaan atau BHP spektrum frekuensi radio.

Pemerintah juga mewajibkan adanya jaminan komitmen pembayaran biaya izin penggunaan frekuensi radio atau IPFR tahunan sampai masa izin berakhir. Skema ini disusun untuk menjaga kepastian pemenuhan kewajiban selama spektrum digunakan.

Melalui mekanisme tersebut, pengelolaan frekuensi diharapkan berlangsung tertib dan berkelanjutan. Negara pun memiliki kepastian dalam menjaga aset spektrum yang bernilai strategis.

Perhatian pada gangguan teknis

Di balik pembukaan seleksi ini, Kemenkomdigi juga menaruh perhatian besar pada mitigasi gangguan teknis. Pemenang seleksi wajib mencegah dan menangani gangguan yang merugikan atau harmful interference agar pemanfaatan frekuensi tidak mengganggu layanan lain.

Pada pita 700 MHz, risiko yang perlu diantisipasi berkaitan dengan perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal. Adapun pada pita 2,6 GHz, potensi gangguan terkait dengan stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk layanan meteorologi di rentang 2700–2900 MHz dan sistem telekomunikasi khusus di pita S-band.

Pengaturan teknis seperti ini menjadi penting karena perluasan jaringan tidak hanya soal menambah kapasitas. Pemerintah juga ingin memastikan tata kelola spektrum tetap disiplin dan tidak menimbulkan masalah pada layanan yang berada di pita berdekatan.

Dorongan untuk ekonomi digital

Kemenkomdigi menegaskan bahwa seleksi akan berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Prinsip itu dibutuhkan agar proses alokasi frekuensi dapat dipercaya industri sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

Di saat yang sama, alokasi 700 MHz dan 2,6 GHz dipandang sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital nasional. Dengan spektrum yang lebih luas, operator telekomunikasi diharapkan mampu mempercepat pemerataan konektivitas dan meningkatkan kualitas layanan internet bergerak di berbagai wilayah.

Di tengah kebutuhan data yang terus naik, pembukaan seleksi ini menjadi sinyal bahwa arah internet seluler Indonesia bergerak menuju jaringan yang lebih luas, lebih stabil, dan lebih siap menopang layanan digital modern.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version